Dari 11 Orang Diduga Pelaku Pemerkosaan, Ada Oknum Kades Dan Oknum Brimob.




Pragi Mountang –Remaja perempuan berusia 15 tahun sebut saja mawar nama samaran, di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga diperkosa 11 pria. Diantar pelaku tersebut ada oknum Brimob berinisial HST dan seorang kepala desa (Kades) inisial HR.

Para pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang, baju hingga handphone. Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, para tersangka mengiming-imingi uang sebelum melakukan persetubuhan (pemerkosaan) itu.

Para pelaku memberikan makanan hingga handphone kepada korban. Selanjutnya para pelaku juga membelikan korban pakaian. “Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban,” terangnya, Sabtu 27 Mei 2023.

Polisi telah menetapkan 10 dari 11 terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu orang yang belum menjadi tersangka adalah oknum Brimob HST. Saat ini polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Sementara 5 lainnya baru akan dipanggil penyidik untuk diperiksa keterangannya. Dilansir dari media repelita.com

Iya 10 tersangka, namun 5 orang yang sudah dilakukan penahanan dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun sampai saat ini belum ada konfirmasi,” ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

10 tersangka masing-masing berinisial NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR. Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Yudy mengungkap, HST terseret dugaan pemerkosaan tersebut setelah disebut oleh korban. Namun, keterangan korban harus didukung oleh keterangan saksi lain.

“Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja,” ujarnya.

“Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut,” katanya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post