Kapolda Diharapkan Setujui Penangguhan Penahanan Wawan





Bandar Lampung -- Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Osep Doddi, dua kali mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Lampung. Surat pertama permohonan surat untuk tidak ditahan dan kedua penangguhan penahanan langsung ke Kapolda Lampung. Namun, sampai detik ini belum ada kejelasan.

Direktur PBH IKA Unila itu, mengatakan pihak kepolisian tetap menahan kliennya meski sebelumnya ada kesepakatan damai di tingkat Polresta Bandar Lampung yang disaksikan FKUB perwakilan Gereja Kemah Daud dan lainnya.

"Polisi tetap kekeh. Polisi tidak peka, apa yang dilakukan mentersangkakan itu hal yang keliru yang memicu gejolak. Keberpihakan itu terlihat dengan adanya laporan model A," kata Osep, Rabu, 5 April 2023.

Menurutnya, Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud juga melanggar hukum atau perjanjian yang dibuat sebelumnya. Mereka awalnya berjanji tidak akan menjadikan rumah tersebut sebagai tempat ibadah sebelum keluar izin sesuai peraturan SKB Dua Menteri.

"Tapi melanggar perjanjian dan tidak ada sanksi pidana. Wawan mengambil sikap tegas agar tidak terjadi keributan sebelum warga yang bergerak dan mengambil sikap," katanya.

GKKD belum bisa disebut beribadah karena tempat itu statusnya tempat tinggal bukan rumah ibadah. Padahal, ukuran kerukunan umat beragama salah satu tolok ukurnya taat kepada aturan.

"Seharusnya mereka minta maaf karena melanggar hukum, tapi malah menggunakan Wawan sebagai puncak melakukan penistaan agama," ujarnya.

Untuk itu, Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika diharapkan menyetujui penangguhan penahanan Wawan Kurniawan.

Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, mengatakan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud masih melakukan aktivitas peribadatan di tempat tersebut. Meski begitu pihaknya melakukan pengawasan agar tidak terjadi keributan yang serupa.

"Mereka masih beribadah. Kami jaga agar tidak terjadi keributan," katanya.

Dirkrimum Polda Lampung, Reynold EP Hutagalung, belum merespon konfirmasi terkait hal tersebut sejak dihubungi kemarin.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan silahkan konfirmasi ke Dirkrimum Ihwal penangguhan penahanan Wawan Kurniawan.

"Bisa ditanyakan Penyidik Ditkrimum Polda Lampung melalui Dirkrikum," katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post