Dari 12 Miliar Temuan BPK, Pemkot Bandar Lampung Baru Balikan Rp 4 Miliar, 5 Rekom Buat Eksekutif




DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pada Senin 27 Maret 2023

Agenda pertama Penyampaian Rekomendasi Pansus Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pengambilan keputusan terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung

Kemudian Paripurna Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung Tahun 2022.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bapak H Wiyadi SP., MM dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah tamu undangan dari unsur muspida beserta para anggota DPRD Kota Bandar Lampung

Dalam laporannya juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI DPRD Bandar Lampung Ali Wardana mengatakan Pemkot Bandar Lampung telah mengembalikan dana sekitar Rp5 miliar atau 44,94 persen dari total temuan BPK sebesar Rp12 miliar lebih di tahun 2022.

Sementara OPD yang belum menyetorkan secara menyeluruh yakni baru mengembalikan Rp10 juta dari temuan Rp1,13 miliar.

Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan temuan sebesar Rp9,4 miliar dan baru mengembalikan sekitar Rp4 miliar setara 47,77 persen.

“RS. A Dadi Tjokrodipo temuannya sebesar Rp33 juta lebih, baru menyelesaikan Rp16 juta lebih atau sebesar 49,93 persen,” ujar Ali Wardana.

“Temuan-temuan tersebut berasal dari Dinas Permukiman, Dinas Perdagangan, Perpustakaan, Kominfo lalu kecamatan Sukarame, Tanjungkarang Pusat dan Way Halim,” tambah Ali

Untuk itu Ali Wardana memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Pemkot Bandar Lampung diantaranya:

Pemkot diminta menetapkan pejabat penggunaan anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya di program kegiatan. Selanjutnya, pemkot lalukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD untuk dapat transparan dan akuntabel.

Kemudian upaya peningkatan kualitas dan tanggungjawab keuangan daerah pada semua level

Keempat peningkatan pengawas internal dalam evaluasi dan tahapan belanja daerah.

Kelima, Sekda harus memberi sanksi tegas kepada pihak yang terlibat pada penggunaan angaran apabila ada kercurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah itu.

“Pemkot diberikan waktu 60 hari menindaklanjuti temuan BPK” tutur dia.

Sementara itu Walikota Eva Dwiana mengatakan akan segera menyelesaikan temuan tersebut sesuai besaran yang ditetapkan.

Kemudian, dari laporan pertanggung jawaban ada beberapa poin rekomendasi dari DPRD dan akan segera diselesaikan secara bertahap.

“Ada beberapa poin dari DPRD dan secara bertahap semua selesai. Targetnya semua dibereskan, apalagi tadi dibilang beberapa OPD, mungkin kesalahan administrasi. Tapi, secara bertahap ini akan diperbaiki bersama,” pungkasnya. ***

Post a Comment

Previous Post Next Post