Belum Masuk Waktu Kampanye Bakal Calon Legislatif DPR RI Partai PAN, Diduga Curi Start Dan Bagi Sembako.

Lampura Undercover - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dpr Ri Dari Partai Amanat Nasional (Pan) Inisial Zuliana Abidin Diduga Curi Star Dalam Berkampanye. Dimana, Diduga Calon DPR Ri Ini Membagikan Bingkisan Dihalaman Rumah Miliknya Di Jalan pangeran Jinul Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi. Sabtu (01/04/2023).



Padahal Secara Aturan, Saat Ini Belum Masuk Pada Tahapan Kampanye Dan Penetapan Daftar Calon Tetap (Dct) Pada Pileg 2024 Mendatang. Kegiatan Tersebut Dimulai Sekitar Pukul 09.00 Wib Sampai Pukul 13.30 Wib.

Sebagaimana Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tertuang Pada Pasal 492 Tentang Pemilu, Pasal Tersebut Menyatakan, Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kampanye Pemilu Di Luar Jadwal Yang Telah Ditetapkan Oleh Kpu Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun, Dan Denda Paling Banyak Rp12 Juta.

Pantauan Di Lokasi Pembagian Bingkisan Itu Sekedar Hadiah Bingkisan Dari Ibu Zuliana Abidin Untuk Ratusan Peserta Atau Warga Yang Hadir Mengikuti Kegiatan itu Yang Di Bagi Menjadi Tiga Sesi Dari Kementrian BUMN.

Saat Beberapa Awak Media Hendak Mewawancarai Ibu Zuliana Abidin, Dirinya Menolak Untuk Memberikan Keterangan. Bahkan Salah Satu Tim Sukses Mencoba Menarik Hanpone Media Ini Agar Tidak Di Publikasikan.

" Kegiatan Ini Tidak Bisa Di Publikasikan Karena Kegiatan Ini Bekerja Sama Dengan Kementrian BUMN ,Bukan Perorangan "Ucapnya

Sangat Disayangkan Salah Satu Tim Sukses Mencoba Menarik Hanpone Media Ini Agar Tidak Di Publikasikan.Sehingga Wawancara Tersebut Menjadi Terhambat.

(Edipalay)

Post a Comment

Previous Post Next Post