ASN Pemkot Tidak Netral, Komisi I Ancam Panggil Wali Kota Bandarlampung



Bandarlampung — Komisi I DPRD Bandarlampung ingatkan para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur pemerintahan ditingkat kelurahan yang diketahui terlibat dalam politik atau sosialisasi bakal calon legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung, untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pasalnya, ASN sangat rentan dipengaruhi oleh penguasa untuk berpihak kepada salah satu calon anggota legislatif.

"ASN tidak boleh terpengaruh dengan kepentingan golongan tertentu dalam proses kontestasi Pemilu 2024," ungkapnya.

Menurutnya, banyak aparatur pemerintah seperti camat dan lurah yang mempersulit izin apabila ada kegiatan DPRD atau partai yang berbeda dengan penguasa.

Selain itu, dirinya mengihimbau kepada RT, Kaling dan Linmas untuk tidak ikut serta dalam mengkampanyekan salah satu caleg.

Seyogyanya linmas, RT dan Kaling seharusnya menjadi pengayom dan pelayan publik. Bukan ikut membantu mensosialisasikan salah satu calon.

"Karena para apartur ini dibiayai oleh anggaran APBD Kota Bandarlampung," ujarnya.

Sidik menegaskan, apabila hal ini terus-terus terjadi dan dibiarkan, pihaknya akan memanggil OPD-OPD dan Bawaslu Bandarlampung.

Selain itu, pihaknya juga akan menggunakan haknya sebagai anggota DPRD Lampung untuk memanggil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

"Kita minta wali kota sebagai pembina politik Bandarlampung, berani tidak memberikan sanksi atau menindak para aparatur tersebut. Harus tegakkan aturan, jangan tebang pilih," tandasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post