Ombudsman Lampung Harap Faskes Terbuka Soal Layanan Atasi TB





BANDARLAMPUNG, - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa 21 Maret 2023 mendapatkan konsultasi terkait pasien sulit mengakses obat tuberkulosis (TB) pada fasilitas kesehatan (faskes). Hal ini menjadi atensi Ombudsman.


“Kami mendapatkan konsultasi dari masyarakat sulit saat mengakses obat TB pada salah satu puskesmas. Kami menyarankan agar masyarakat mencoba mengakses layanan puskesmas sesuai KTP domisilinya. Alhamdulillah, saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakman Yusuf, Jumat (24/3/2023).

Nur Rakman Yusuf mengatakan, pemerintah pusat sudah menyanangkan menanggulangi TB sebagai salah satu program strategis nasional. Karena angka penderita TB tinggi di Indonesia.

Salah satu arah kebijakan dan implementasi strategi menanggulangi TB di Indonesia tahun 2020-2024 ialah sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah terutama tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).

“Kami harap faskes khususnya puskesmas terbuka terkait standar layanan menanggulangi TB. Jangan pernah katakan, bahwa obat TB sedang kosong apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya, saat kami sarankan ke puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus sulit dapat obat TB,” tegas Nur.

Ia mengatakan, Indonesia telah berkomitmen menurunkan insidensi kasus TB menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030. Salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis.

“Untuk itu, kami berharap faskes memiliki standar layanan menanggulangi TB transparan dan akuntabel dan terukur hingga masyarakat yang sudah memiliki gejala TB mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima. Jika faskes tak memberikan pelayanan sesuai standar, kami imbau masyarakat menyampaikan informasi/pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp 08119803737,” ujarnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post