Mantan Kasubsi Kantib Lapas Gunung Sugih Diduga Peras Warga Binaan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Lampung Tengah - Miris, oknum mantan Pejabat Kasubsi Kantib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah berinisial (AB) yang saat ini berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Ke pengamanan Rutan (KPR) di salah salah satu Rutan di Provinsi Lampung diduga melakukan Pungli kepada para Napi saat masih bertugas di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.



Hal tersebut terkuak saat mantan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih yang berinisial DN mengungkapkan dugaan pungli tersebut kepada Media belum lama ini.

Menurutnya, saat dirinya masih menjalani proses hukuman di Lapas IIB Gunung Sugih apabila warga binaan untuk melakukan kepengurusan bebas bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dimintai sejumlah uang oleh AB oknum mantan Kasubsi Kantib Lapas Kelas II Gunung sugih.

"Ya uang itu dengan cara disetorkan oleh Napi ke kepala kamar masing - masing. Lalu oleh kepala kamar uang itu disetorkan ke AB, " Ungkap Mantan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Untuk pengurusan PB dan CMB, kata DN, warga binaan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih harus menyetorkan sejumlah uang yang nilainya bervariasi sesuai kesepakatan dengan AB.

"Untuk biaya kepengurusan PB dan CBM, oknum Mantan Kasubsi Kantib Lapas Gunung sugih itu mematok biaya mulai dari Rp.5 juta, Rp.7 juta hingga puluhan juta rupiah, " Ujarnya.

Dengan nada kesal oknum Mantan Warga Binaan Lapas Gunung Sugih beberkan kelakuan bejat yang dilakukan oleh oknum yang saat ini telah menjabat sebagai salah satu Kepala Kepengamanan Rutan(KPR) disalah satu Rumah tahanan yang beradadi Provinsi Lampung.

"Kalau infonya sih saat ini si AB sudah pindah tugas menjabat Kepala Ke pengamanan Rutan (KPR) di salah satu Rutan di Provinsi Lampung, " Tukasnya.

Sementara, AB Oknum mantan Kasubsi Kantib Lapas IIB Gunung Sugih saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon namun berujung No ponsel Awak Media di blokir oleh AB.

Dengan adanya temuan ini pihak tim media akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait seperti, Kepala Menkumham Lampung (Kakanwil) Dan Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv pas) Provinsi Lampung.

Berharap pihak-pihak instansi terkait agar segera menindak menindak perilaku oknum Pegawai Menkumham tersebut agar bisa menjadi efek jera yang telah melakukan pemerasan terhadap para Narapidana. (TIM)

Post a Comment

Previous Post Next Post