DPRD Minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan



Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung minta Inspektorat Pemkot Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap seluruh OPD.


Peningkatan pengawasan itu diperlukan pasca ditetapkannya eks kepala DLH Bandar Lampung sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi sampah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta.

Dedi meminta, Inspektorat Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan pengawasan.

"Pengawasan Internal APIP atau Inspektorat harus lebih ditingkatkan," kata Dedi, Selasa (7/2/2023).

Tak hanya itu, Dedi juga meminta Ispektorat memperkuat pencegahan terhadap hal-hal yang sama agar tak terulang lagi.

"Diperkuat dalam hal pencegahannya," tegasnya.

Hal ini, lanjut Dedi, dilakukan guna tidak terjadi hal serupa.

Ia menyebut, tentunya Pemkot Bandar Lampung harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).

Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Penetapan ketiga tiga orang tersangka tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

"Ketiga orang ini telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.

"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 2020 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019," imbuhnya.

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi.

Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.


Post a Comment

Previous Post Next Post