Dinas Pendidikan : Dana BOP Harus Digunakan Sesuai Juknis


Pesisir Barat - Dinas pendidikan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan sosialisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) satuan pendidikan jenjang TK dan Paud bertempat di aula SD Negeri 82 Krui, pada Kamis 16 Maret.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bunda-bunda paud tentang pengelolaan dana BOP sesuai petunjuk dan teknis yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) PAUD dan PMFI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat mengatakan dana BOP sendiri merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini, maka dari itu penggunaannya tidak boleh keluar dari aturan yang ada. 

Dengan adanya dana BOP Paud ini Erik berharap agar anggaran tersebut digunakan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing, sehingga dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di satuan Paud dan TK.

Sedangkan untuk progres dana BOP Paud sesuai dengan yang dicanangkan pihak kementrian agar penerima BOP Paud dapat membuat pojok baca di setiap sekolah supaya literasi anak murid semakin meningkat.
 

Post a Comment

Previous Post Next Post