Demo Tuntut Dibebaskan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja

BANDAR LAMPUNG - Puluhan massa dari organisasi masyarakat (Ormas) islam, tergabung dalam aliansi Lampung Bersatu, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mapolda Lampung, Selasa (28/3/2023).




Mereka mendesak agar Ketua RT di Rajabasa Jaya bernama Wawan, untuk segera dibebaskan dalam kasus perkara pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Rajabasa, Bandar Lampung.

Koordinator Aksi, Gunawan mengatakan, pihaknya menilai ada kriminalisasi ke seseorang, dalam peristiwa yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud.

"RT Wawan ini mencoba meredam agar tidak ada amuk massa, namun ia malah diframing melakukan kejahatan," kata Gunawan.

Gunawan juga menilai, masalah tersebut sudah diselesaikan perkaranya di Polresta Bandar Lampung, dan sudah ada kata damai. Namun pada kenyataannya, Wawan tetap diproses dan ditahan oleh Polda Lampung.

"Kami mendesak Kejati Lampung, agar kasus ini jangan sampai masuk pemberkasan lengkap atau P21," ujar Gunawan.

Sebelumnya, Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu. (***)



Post a Comment

Previous Post Next Post