Terungkap Besaran Pendapatan Tiga Terdakwa Suap Unila Sejak Menjabat, Karomani Rp2,11 M

Pendapatan tiga terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yakni Rektor Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri ternyata cukup fantastis.



Gaji Karomani sejak menjabat 2019 hingga 2022 mencapai Rp2,11 miliar, Heryandi Rp1,6 miliar, dan Muhammad Basri Rp1 miliar.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lewat bukti slip gaji yang dikonfirmasi dengan keterangan Staf bagian keuangan Unila Muhammad Ismail di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2).

Pada barang bukti tersebut dirincikan pendapatan Karomani mulai dari tunjangan kehormatan profesor sekitar Rp320 juta, tunjangan profesi dosen Rp106 juta.

Total uang perjalanan dinas Rp214 juta, pembayaran gaji remunerasi Rp250 juta, insentif kinerja remunerasi Rp565 juta, tunjangan keluarga Rp453 juta dan lainnya dengan totoal Rp2,11 miliar.

Pendapatan Heryandi yakni, tunjangan kehormatan profesor Rp300 juta, pembayaran gaji remunerasi Rp206 juta, pembayaran insentif kinerja remunerasi Rp413 juta dan lainnya dengan total Rp1,6 miliar.

Rincian pendapatan Muhammad Basri yakni tunjangan keluarga Rp249 juta, tunjangan profesi dosen Rp148 juta, uang harian perjalanan dinas Rp23 juta, pembayaran gaji remunerasi Rp189 juta, insentif kinerja remunerasi Rp390 jutaan dengan total Rp1 miliar.

"Pembayaran gaji pokok dan tunjangan dilakukan per tanggal 1 tiap bulannya, untuk tunjangan sertifikat dosen maupun sertifikasi gelar profesor dibayar setiap pertengahan bulan secara ditransfer," ujar Muhammad Ismail.

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Ismail itu, Majelis Hakim Achmad Rifai menyimpulkan terdakwa Karomani mampu mengantongi dan membawa pulang gaji bersih lebih dari Rp57 juta per bulan.

"Ini lebih besar dari pada gaji jaksa atau hakim, kepala pengadilan juga masih kalah, paling kami sekitar Rp40 juta atau Rp43 juta paling banyak. Ini 57 belum yang lain-lain gitu ya, besar sekali," ujar Rifai.

Diketahui, JPU KPK memanggil enam orang pada sidang kali ini yakni Edwin Herwani, Fajar Riadi, Helmy Yusuf, Lies Yulianti, Muhammad Ismail dan M Anton Wibowo.

Dari jumlah tersebut, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah M. Anton Wibowo, Subkoordinator PNBP Unila Edwin Herwani dan Muhammad Ismail.

Post a Comment

Previous Post Next Post