Terkait Dugaan Tidak Dilunasinya Pembayaran Lahan Senilai Miliaran, Begini Penjelasan Pihak FN

Lampung Selatan - Terkait dugaan PT Fafifa Porperty yang beralamat di depan SPBU , Jl. Ratu Dibalau Gg. Kasbun No.182, RT.01, Tj. Senang, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35135 Belum menyelesaikan pembayaran lahan seluas 5541 meter persegi terhadap penjual, pihak FN berikan penjelasan. 



Menurut kuasa hukum pembeli (FN) yang dalam hal ini diwakili oleh Nurman Rivai, S.H., M.H., Andri. T, S.H., Muhamad Jufri,. S.H., Bahwa atas tanah seluas 5.541 M2 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp. 2.057.050.000,- (Dua Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Lima puluh Ribu Rupiah) dengan adanya bukti-bukti pembayaran dari Klein Kami (FN), adapun uang yang belum dikeluarkan oleh Klein Kami adalah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) adalah uang pembebasan Jalan, uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) akan dikeluarkan oleh Klein Kami setelah adanya surat pembebasan jalan dari saudara K sebagai penjual tanah.

Sebelumnya diberitakan diduga PT Fafifa Porperty yang beralamat di depan SPBU , Jl. Ratu Dibalau Gg. Kasbun No.182, RT.01, Tj. Senang, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35135 Belum menyelesaikan pembayaran lahan seluas 5.541 meter persegi terhadap penjual 

Dari peristwa tersebut awak media menyelusuri lebih jauh bahwa pemilik tanah di Jl. Terusan Riacudu tepatnya berada di lintas gerbang tol Sumatra atau berada dibelakang Indomaret. Seorang berinisial " K " telah menjual tanah melalui Saudari FN seluas 5541 meter persegi. Diketahui FN membeli tanah tersebut dengan harga kurang lebih 2 Miliyar Rupiah.

Usut punya usut tanah yang di belinya untuk di Kavlingkan melalui Devoloper Perusahaan Porperty yang bernama Fafifa Porperty. 

Sedangkan anak dari penjual tanah tersebut berinisial "L" mengatakan, bahwa tanah emang benar dibeli oleh Redi Irawan pada tahun 2019 yang di wakili oleh FN yang mana tanah tersebut di beli dengan Nominal harga Rp. 2. 077.875.000,-, dan sampai Saat ini tanah tersebut belum di lunasinya.

"Sudah hampir kurang lebih 3 tahun lebih ini tanah orang tua saya belum dilunaskan, " ungkapnya. Rabu, (1/02/22)

Selanjutnya, maka dari itu jalan ini kami tutup agar pihak yang bersangkutan dapat menyesaikan dahulu kewajiban mereka kepada kami.

"Dalam persoalan ini, jalan utama yang kami beli melalui ibu M dan Bapak T yang mana tadi nya untuk jalan menujuh Kavling terpaksa kami tutup, " pungkas "L".

Berita ini diterbitkan atas permintaan hak jawab pihak kuasa hukum FN selaku pembeli kepada pihak media Undercover. Namun dalam surat Hak Koreksi & Hak Jawab yang dikirimkan pihak kuasa hukum FN terdapat beberapa point yang diduga sebagai tuduhan kepada pihak media penerbit. Isi dari Hak Koreksi & Hak Jawab yang disampaikan tersebut yaitu : 


1. Bahwa, media online yang dimuat website https://www.undercoverchannel.com “Undercover Channel”, pada Kamis, tanggal 2 Febuari 2023 adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya yang terjadi;

2. Bahwa, adapun sesuai dengan faktanya Klein Kami membeli atas sebidang tanah dengan saudara K di Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung seluas 5.541 M2 dengan Harga Kesepakatan Rp.2.077.875.000,- (Dua Miliar Tujuh Puluh Juta juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan cara 8 kali pembayaran;

3. Bahwa, untuk dapat di ketahui atas tanah seluas 5.541 M2 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp. 2.057.050.000,- (Dua Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Lima puluh Ribu Rupiah) dengan adanya bukti-bukti pembayaran dari Klein Kami, adapun uang yang belum dikeluarkan oleh Klein Kami adalah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) adalah uang pembebasan Jalan, uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) akan dikeluarkan oleh Klein Kami setelah adanya surat pembebasan jalan dari saudara K sebagai penjual tanah, namun justru https://www.undercoverchannel.com “Undercover Channel”, melakukan pemberitaaan dengan menggiring opini seolah-olah Klein Kami sudah 3 (tiga) tahun belum lunasi pembayaran;

4. Bahwa, pemberitaan didalam website https://www.undercoverchannel.com “Undercover Channel”, adalah tidak benar dan asumtif belaka secara sepihak, Bahwa klien kami meminta agar website https://www.undercoverchannel.com “Undercover Channel”” meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita di “Undercover Channel”, pada Kamis, tanggal 2 Febuari 2023 yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak, hal ini bertentangan dengan (Kode Etik Jurnalistik) sebagaimana dalam pada Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”;

5. Bahwa, adapun terhadap pihak yang telah memberikan keterangan kepada website https://www.undercoverchannel.com “Undercover Channel” mengenai Klein Kami sudah hampir kurang lebih3 (tiga) tahun lebih ini tanah orang tua saya belum dilunaskan, diminta menyampaikan konformasi dalam jangka waktu 1x24 jam sejak tertanggal surat ini, sesuai dengan data dan melakukan permintaan maaf kepada Klein kami sebelum keterangan yang bersangkutan menjadi bahan proses hukum. 

Pada poin ke Satu Bahwa, pihak pendamping hukum FN menuduh media Undercover Channel menerbitkan berita bohong atau hoaks padahal berita yang ditayangkan adalah benar merupakan fakta dan berdasarkan data yang diberikan oleh narasumber yang dalam hal ini penjual tanah.

Lalu pada poin ke Empat pihak pendamping hukum FN meminta agar media Undercover Channel mencabut berita tersebut karena menurut mereka berita terkait masalah jual beli tanah itu diterbitkan secara sepihak, padahal awak media telah mencoba untuk mendapatkan jawaban dari pihak pembeli namun malah mendapatkan ancaman dan intimidasi.

Menurut pandangan praktisi hukum sekaligus pemerhati jurnalis Law Firm Osep Doddy & Partners, Bung Osep Doddy, SH,MH mengatakan bahwa penyampaian hak jawab  oleh Media adalah suatu bentuk ketaatan jurnalis dalam penyampaian berita yg berimbang (cover both side) dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers (vide,UU No. 40/1999), tentang Pers wartawan tidak dapat dipidana.

Dilokasi berbeda Media ini menyoba mendatangi kediaman Penjual Tanah "K" yang dalam hal ini di sambut langsung oleh "L" selaku anak kandung dari "K".

"Gini mas kalo awal mulanya mas dengan sepakatan harga .2.077.875.000,- (Dua Miliar Tujuh Puluh Juta juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) pada tahun 2019 kepada orang tua saya mas, " ungkapnya.

Selanjutnya, jika mengenai kurangnnya itu kami pun masih menyimpan bukti dari kiriman mb FN mas yang sepat di cicil olehnya, dan ketika kami global dan kami hitung keseluruhannya kekurangan dari mb FN itu kurang lebih kurang sekitar Rp. 169.350.000 mas.

Disinggung mengenai Akses Jalan anak dari "K" menjelasnya bahwa tanah tersebut dibeli oleh "K" secara lunas.

"Kenapa jalan tersebut akhirnya saya tutup lantaran pihak FN belum melunasi total pembayarannya dengan nilai kekurangan Rp. 169.350.000 mas, dari tahun 2019 loh mas sampai sekarang, kami juga nutup jalan tersebut sudah memberi tahukan kepada mb FN mas, " terangnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post