Mungliana SE, Anggota DPRD Bandar Lampung: Mari Kita Jaga Kebhinnekaan Bangsa dan Toleransi Antar Umat Beragama

Bandar Lampung - Anggota DPRD Bandar Lampung, Mungliana Susanto SE menyayangkan, dan mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap gereja GPIN dan GKKD yang rerjadi dalam waktu 1 bulan ini.





Melalui keterangan tertulisnya, Mungliana mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung, DPRD dan Forkopimda yang memiliki komitmen sangat tinggi untuk menegakkan konstitusi dan bergerak cepat menyelesaikan konflik yang ada dengan bermusyawarah sehingga menghasilkan kata mufakat.

"Untuk itu, marilah kita semua tenang dalam menyikapi hal ini, kedepankan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, rasa persaudaraan dan kerukunan dalam bingkai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kita semua berharap tentunya kasus-kasus seperti ini tidak berulang kembali," tulisnya, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, dalam Konstitusi tertinggi negara Indonesia yaitu Undang-undang (UUD) 1945 pasal 29, jelas dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Artinya penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GPIN dan GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan hukum tertinggi negara Indonesia juga himbauan Presiden Jokowi pada saat Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul.

Dimana Presiden RI secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama. Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah karena belum terbitnya IMB, bukan suatu alasan untuk pelarangan dan penghentian secara anarkis.

"Namun, seyogyanya pihak terkait yg berkewenangan, wajib membantu rumah ibadat dalam proses menyelesaikan persyaratan untuk terbitnya IMB," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag Mendagri No. 9/8 th 2006 pasal 14 yang mengatur, memberi mandat dan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan.

"Mari kita jaga kebhinnekaan bangsa, dan toleransi antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai," pungkasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post