Kursi DPRD Provinsi Lampung Tidak Direalokasi untuk Pemilu 2024


Jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung tidak direalokasi untuk Pemilu 2024 meskipun terjadi penurunan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemilu 2019 lalu.




KPU Lampung memakai alokasi kursi dan dapil eksisting untuk Pemilu DPRD Provinsi 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan jumlah alokasi kursi dan dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024 tetap sama seperti Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2019.

Yakni delapan daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi sebanyak 85 meskipun DAK2 Semester I Provinsi Lampung menurun dari Pemilu 2019 lalu.

“KPU Provinsi di daerah hanya sebagai pelaksana aturan undang-undang. Tentu yang punya wewenang adalah KPU RI,” kata anggota KPU Lampung, Ismanto, saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2023.

Ismanto menuturkan berdasarkan Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU Lampung melaksanakan penataan dapil Pemilu DPRD Provinsi 2024 yang kemudian ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Dan itulah yang akan kami laksanakan untuk menyelenggarakan Pemilu DPRD Provinsi 2024 di Provinsi Lampung,” ujar dia.

“Itu dapilnya sama seperti Dapil Pemilu DPRD Provinsi 2019,” lanjut Ismanto.
Kursi DPRD Provinsi Lampung tidak direalokasi untuk Pemilu Tahun 2024 meski DAK2 Provinsi Lampung mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya, 9.675.719 jiwa menjadi 8.901.566 jiwa.

Kursi DPRD Provinsi Lampung tidak direalokasi untuk Pemilu 2024 sesuai petunjuk teknis KPU RI.

Namun, jelas Ismanto, beberapa kabupaten/kota di Lampung ada juga yang melakukan penataan ulang alokasi kursi dan dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024.

“Seperti Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesawaran karena berkaitan dengan jumlah penduduk. Dulu kan acuannya Surat KPU Nomor 457 Tahun 2022,” kata dia.

Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 mengatur tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penataan ulang dapil dilakukan berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil.

Yakni kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.

“Tapi ada juga yang menggunakan dapil eksisting di antaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Kota Metro, Pringsewu, Lampung Timur,” pungkas Ismanto.
Bawaslu Lampung optimis penetapan jumlah alokasi kursi dan dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung di tahun 2024 sudah melalui kajian matang dari KPU RI.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, meyakini bahwa penetapan 85 alokasi kursi dan 8 dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024 sudah berdasarkan kajian oleh KPU RI.

“Uji publik dapil tanggal 19 Januari 2023 kemarin menghasilkan usulan dari seluruh partai politik di Lampung untuk memakai DAK2 terbaru,” ujar dia.

“Surat usulan itu dibawa lah oleh KPU Provinsi Lampung ke KPU RI,” lanjut Suheri.

Dia menuturkan partai politik di Lampung mengusulkan kepada KPU RI agar alokasi kursi DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tidak direalokasi dari 85 menjadi 75 kursi.

Meskipun DAK2 Semester I pada Februari 2022 Provinsi Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa.

Jumlah ini turun dari 9.675.719 jiwa pada DAK2 Pemilu 2019 lalu.

“Mungkin, setelah dicek tahun ini DAK2 ini mungkin sudah 9 juta lebih. Itu hasil kajian di KPU RI. Kami di daerah ini hanya bisa mengusulkan hasil uji publik dari peserta uji publik dapil,” tutup dia.

Alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 188 ayat 2 poin e bahwa:

“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.”

Post a Comment

Previous Post Next Post