Dihadiri Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, Pemprov Lampung Ikuti Webinar Tahapan Pemilu Tahun 2024

Bandarlampung  -- Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Webinar dengan tema "Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024" secara daring, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (31/1/23).




Rapat diikuti oleh Kadis Kominfotik, Ganjar Jationo, S.Sos, MM, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Kadis Kesbangpol.

Dirjen Politik & PUM Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya membentuk ekosistem pemilu yang sehat agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 merasa diperlakukan sama sesuai asas pemilu berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurutnya, keadilan dalam pemilu hanya bisa ditegakkan bila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam tahapan pemilu 2024 menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 1, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bentuk dukungan dapat berupa: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Post a Comment

Previous Post Next Post