ASN Jangan lupa Lapor Harta Kekayaanmu





Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Jangan lupa untuk melaporkan harta kekayaan kamu paling lambat 31 Maret 2023!

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023, kini Aparatur Sipil Negara yang tidak wajib LHKPN cukup mengisi informasi harta kekayaan pada formulir SPT Tahunan masing-masing.

Post a Comment

Previous Post Next Post