Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tak Keluarkan Izin Miras Angel's Wing

Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung minta Pemerintah Kota (Pemkot) tegas terhadap penyegelan tempat hiburan malam Angel's Wing dan jangan mengeluarkan izin mirasnya. Senin (6/2/2023).



Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, jika izin miras Angel's Wing sampai dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, hal itu patut dipertanyakan.

"Kalau diizinkan tempat hiburan malam apalagi alkohol tidak bisa, patut kami pertanyakan. Dan akan kami panggil lurah, instansi yang mengeluarkan izin, serta pihak Angel's Wing," ujarnya.

Sebab menurutnya, untuk tempat hiburan malam sudah ada aturannya yakni berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan dan sekitarnya.

"Kalau untuk cafe dan restoran bisa lah masih ada toleransi. Tapi jika tempat hiburan malam tidak ada toleransi, terlebih di depannya bakal dibangun Masjid Agung Al Bakrie nantinya," ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau tempat tersebut. Bagaimanapun dalihnya, jika tempat tersebut dijadikan tempat hiburan malam dan bahkan berbau alkohol tidak boleh dikeluarkan izinnya.

"Kami akan pantau terus, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin alkohol nya, jika dikeluarkan patut menjadi pertanyaan," tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung akhirnya menyegel THM Angel's Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Sabtu (4/2/2023) malam.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena perizinan Angel Wings, hanya bersifat cafe dan resto, padahal diduga cafe tersebut layaknya bar dan diskotik. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post