Unila sebut alokasi kursi DPRD Lampung harus sesuai UU Pemilu

Bandarlampung - Akademisi Universitas Lampung Robi Cahyadi Kurniawan mengatakan bahwa alokasi kursi DPRD Lampung tidak dapat diubah dan harus tetap mengacu pada Undang-undang Pemilu.


 


"Di dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas soal alokasi kursi legislatif. Bahwa di situ sudah jelas untuk penduduk antara 7 sampa 9 juta jumlah kursi 75, penduduk 9 juta hingga 11 juta ada alokasi 85 kursi," katanya menanggapi pertanyaan, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, sesuai aturan hukum dimana Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sementara yang diumumkan oleh KPU Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.

"Artinya, jumlah alokasi kursi legislatif pada Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Lampung sebanyak 75," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, partai politik harus taat dan mengikuti Undang-undang (UU) Pemilu terkait alokasi kursi legislatif untuk Pemilu 2024.

"Ini tidak bisa lagi diganggu gugat karena itu aturan UU Pemilu. Kecuali kalau UU Pemilu direvisi," kata dia.

Namun begitu, Robi mengatakan bahwa keinginan sejumlah partai politik (parpol) agar jumlah kursi legislatif Provinsi Lampung tetap 85 sebagaimana Pemilu 2019 adalah hal yang bisa dimaklumi.

"Keinginan mereka itu hal wajar karena di Pemilu 2019 jumlah kursinya 85, kenapa sekarang jadi 75. Terlebih DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima KPU itu baru hasil sementara," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, masih terdapat kemungkinan alokasi kursi tetap sama dengan Pemilu 2019, apabila jumlah DAK2 terbaru yang dikeluarkan Mendagri menunjukkan jumlah penduduk Lampung bertambah.

"Tapi kalau jumlah penduduknya berkurang atau tetap, mau tidak mau, suka tidak suka jumlah kursinya hanya 75. Jadi berdoa saja jumlah penduduknya bertambah, karena data terbaru belum keluar," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memperkirakan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan berkurang menjadi 75 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disebabkan adanya penurunan jumlah penduduk Provinsi Lampung dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.

Pemilu 2019 jumlah penduduk Lampung pada DAK2 Kemendagri mencapai 9.675.719 jiwa, sehingga alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari delapan daerah pemilihan. Kemudian secara undang-undang, DAK2 yang angkanya berada di bawah 9 juta jiwa maka kursinya.sebanyak 75, namun apabila di atas 9 juta jiwa maka jumlah kursinya 85.

Post a Comment

Previous Post Next Post