Sidang Karomani CS, KPK Hadirkan 7 Saksi Termasuk Tiga Dekan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi untuk tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/1).


Tiga terdakwa itu adalah mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Tujuh saksi yang dihadirkan di antaranya tiga Dekan di Unila, yakni Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida.

Kemudian, Honorer di Kemahasiswaan Unila Fajar Pamukti Putra, Dosen Matematika di FKIP Unila Wayan Rumite, Wiraswasta Feri Antonius dan Honorer di Unila Destian.

Fajar menjelaskan, mulanya ada orang tua calon calon mahasiswa jalur SBMPTN yang meminta dibantu meloloskan ke FK Unila. Fajar kemudian menyampaikan hal tersebut ke Muhammad Basri sebagai salah satu pimpinan Unila yang dikenalnya.

"Kata Pak Basri bisa dibantu harus ada uangnya. Saya terima uang Rp325 Juta dari Feri Antonius setelah mahasiswa M dinyatakan lolos di FK jalur SBMPTN sekitar Juni 2022," katanya.

Setelah uang itu diterima, langsung diserahkan ke Muhammad Basri. Selain itu dirinya juga menerima titipan dari Linda Fitri Rp300 Juta yang juga diserahkan ke Muhammad Basri.

Saat ini JPU KPK masih memeriksa keterangan para saksi di persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post