Jaksa Agung Mutasi Pejabat Eselon III Kejati Lampung

Jakarta,-  Jaksa Agung RI melalui keputusan Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tetang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tanggal 25 Januari 2023 yang di tanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukomono atas nama Jaksa Agung RI.





Diantaranya melakukan mutasi pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nama-nama pejabat antara lain :

Muhammad Hari Wahyudi, SH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung promosi sebagai Kasubdit Penyelenggara Pemerintah pada Direktorat Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bambang Tutuko, SH.MH Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Lampung promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Diana Wahyu Widiyati, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran di Gedong Tataan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon di Cilegon.

Mukhazan, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

I Wayan Suardi, SH. MH Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Morowali di Bungku.

Rustandi Gustawirya, SH. MH Kasi Pengamanan Pembagunan Strategis pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung promosi sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Bahwa Mutasi Pejabat merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan rutin oleh Jaksa Agung RI dalam rangka menciptakan suasana kerja yang dinamis sekaligus penyegaran birokrasi,” jelas Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukomono dalam press release Kejati Lampung (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post