Banyak Pintu Titip Mahasiswa, Kuasa Hukum Karomani Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru

Tim Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani kembali mendesak KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri tahun 2022.



Salah satu Kuasa Hukum Karomani, Resmen Kadapi mengatakan, sudah terbukti di persidangan perkara Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri bahwa banyak pintu untuk menitipkan mahasiswa.

"Dari 12 saksi fakta, kamu bersyukur dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton kidal tergambar secara jelas bahwa ada proses meluluskan mahasiswa baru jalur SBMPTN yang tanpa sepengetahuan Rektor Karomani," jelas Resmen, Rabu (25/1).

Proses tersebut, lanjut Resmen, dilakukan oleh staf honorer di Unila bernama Fajar Pramukti Putra bekerjasama dengan Muhammad Basri. Keduanya meloloskan dua mahasiswa dengan nilai hingga Rp625 Juta.

"Fakta hukum di atas jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila ada banyak pintu tanpa sepengetahuan rektor dan tanpa perintah rektor," katanya.

Selain itu, dari kesaksian tiga Dekan yakni Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida, terbukti titipan jalur Mandiri diserahkan kepada Warek I Heryandi untuk diakomodir.

"Baik itu anak dosen-dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor," lanjut Resmen.



Selain itu, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar juga telah jelas menitipkan sejumlah mahasiswa dengan meminta uang seolah-olah itu Atar perintah Karomani.

"Padahal dalam fakta sidang sudah disampaikan oleh saksi lain yang menitip kepada Asep sukohar mereka tidak tahu menahu masalah dana yang mereka serahkan tersebut," ujar Resmen lagi.

Sehingga, pihaknya meminta KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri. Hal itu agar dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terzolimi karna dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor.

"Karena faktanya ada penyuap lain dalam perkara Heryandi dan Basri, serta penyuap rektor lainnya," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post