Andi Minta Bebas, Tak Terbukti dan Banyak Penyuap Prof Karomani

Andi Desfiandi minta dibebaskan dari tuntutan JPU KPK atas tuduhan penyuapan penerimaan mahasiswa baru Unila. Dia bersikukuh tak menyuap dan sempat mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dimejahijaukan.



Akademisi ini menyampaikan pembelaan atau pledoinya di Ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin.(9/1/2023), atas tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.

Intinya, Andi Desfiandi merasa telah dizolimi dalam kasus yang melibatkan Mantan Rektor Unila Prof Karomani, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi dan Mantan Ketua Senat Prof Muhammad Basri.

Dalam fakta persidangan terungkap, banyak nama yang diduga telah menyuap agar diterima FK lewat jalur mandiri. Kedua penasehat hukumnya, Ahmad Handoko dan Resmen Kadapi mengungkapkan kekecewaannya pula.

Kedua advokat mengatakan tidak ada keterangan saksi maupun alat bukti menyebut adanya janji meluluskan calon mahasiswa sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, beberapa terungkap diduga menyuap Prof Karomani berdasarkan keterangan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo ada delapan orangtua mahasiswa baru.

Ketua KPW Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung Arfan ABP menilai ada ketidakadilan karena terduga penyuap lainnya tak diproses sebagaimana Andi Desfiandi. Hal ini memunculkan spekulasi hanya Andi Desfiandi yang dikorbankan, katanya.

"Saya sangat berharap aparat penegak hukum mulai dari KPK sampai kejaksaan dan hakim untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam kasus suap ini," ujarnya dikutip dari relis yang diterima Poskota Lampung, Jumat (2/12/2022).

Resmen Kadapi bersikukuh Andi tak menyuap dan minta pembebasan dan pemulihkan nama baiknya. Alasannya, tuntutannya (JPU) KPK tak terbukti dalam sidang adanya janji dari pemberi dan penerima. "Terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan," katanya.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu (11/1/2023). Lima poin pledoi Andi Desfiandi, yakni:

1. Menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga.

2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di Masyarakat:

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post