TACB Lampung Ajak Para Kepala Daerah Peduli Pelestarian Cagar Budaya

BANDARLAMPUNG – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung mengajak para bupati dan wali kota lebih peduli dalam pelestarian cagar budaya sesuai amanat UU No.11 Tahun 2010. Sebagian kepala daerah masih belum menyadari pentingnya pelestarian cagar budaya.



“Pembentukkan TACB kabupaten/kota merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana setiap daerah diminta memiliki TACB serta merupakan salah satu program Gubernur Lampung,” kata Ketua TACB Lampung Anshori Djausal.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers akhir tahun yang dilakukan TACB Provinsi Lampung di Ruang Rapat Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu (21/12).

Anshory Djausal mengungkapkan hingga tahun 2022 baru satu kota dan 2 kabupaten dari 15 kota/kabupaten yang telah memiliki formasi TACB, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara Kabupaten Lampung Barat baru dua orang dan Kabupaten Lampung Utara baru satu orang yang telah memiliki sertifikasi tenaga ahli cagar budaya (TACB) dan selebihnya belum memiliki sama sekali.

“Kami menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pelestarian cagar budaya di daerahnya yang salah satunya diwujudkan lewat dukungan terhadap sertifikasi para calon anggota TACB di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Anshori juga menjelaskan bahwa TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), gubernur untuk tingkat provinsi, bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.

TACB untuk tingkat provinsi jumlahnya antara tujuh hingga sembilan orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara lima hingga tujuh orang.

Menurutnya, cagar budaya bila dikelola serius akan mampu menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung.

“Dimana-mana kita saksikan pengembangan wisata sejarah dan budaya dikembangkan dan Lampung memiliki banyak potensi untuk itu sayangnya terkendala tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena banyak daerah belum memiliki TACB,” ungkapnya.

PENETAPAN TACB

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung telah nenetapkan enam situs sebagai cagar budaya tingkat provinsi, gamolan warisan budaya tidak benda (WBTB) Unesco, dll kata Ketua TACB Lampung Anshori Djausal sebagai catatan akhir tahun 2022.

“Kami terus berjuang agar semakin banyak benda cagar budaya daerah diakui resmi keberadaannya,” ujarnya dalam konferensi persnya di Ruang Rapat Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu (21/12).

Hingga akhir tahun 2022, TACB Provinsi Lampung telah melakukan:

1. Penetapan empat benda koleksi Museum Lampung sebagai benda cagar budaya tingkat provinsi.

2. Penetapan 6 situs cagar budaya sebagai situs tingkat Provinsi Lampung.

3. Penetapan gamolan pekhing sebagai WBTB Unesco bersama 13 provinsi lainnya.

3. Penetapan 2 WBTB tingkat nasional yaitu daduaian dan wawancam oleh Kemendikbudristek.

4.Terbentuknya TACB tingkat kabupaten/kota yaitu TACB Metro, Lamtim dan Lamteng.

5.Rekomendasi kepala daerah di kabupaten/kota agar lebih peduli cagar budaya

Kadisdikbud Provinsi Lampung melalui Kabid Kebudayaan Heni Astuti berharap kedepan seluruh daerah di Lampung bersama-sama memajukan kebudayaan salah satunya melalui pelestarian cagar budaya yang ada di daerahnya masing-masing.##

Post a Comment

Previous Post Next Post