Suharso dan Asep Sukohar Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Unila

Bandar Lampung - Munculnya fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, menguak indikasi keterlibatan banyak pihak.


Resmen Kadapi selaku Kuasa Hukum Andi Desfiandi dan tersangka Karomani, karenanya berkeyakinan KPK segera menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk menetapkan tersangka baru.

"Dalam perkembangan kita sangat yakin KPK menerbitkan Sprindik baru yang berdasarkan alat bukti terhadap Asep Sukohar (Warek II), Suharso (Warek IV), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik) dan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat) serta para pemberi suap lainnya baik yang melalui tersangka M. Basri (Ketua Senat) maupun Warek I (Heryandi)," jelas Resmen, di Jakarta, Kamis (15/12).

Resmen, bahkan berkeyakinan juga potensi Suharso untuk ditetapkan sebagai tersangka baru persentasenya cukup tinggi.

"Ini kita lihat dari semua keterangan saksi-saksi dalam BAP," kata Resmen yang menyebutkan P21 tahap 1 terhadap kliennya, Karomani, akan dilakukan besok, Jumat (16/12).

Melihat perkembangan yang begitu dinamis, Resmen melihat dan menaruh harapan besar kasus ini akan terus berjalan dan bergulir untuk menuntaskan semuanya.

"Ini dalam rangka bersih-bersih dunia pendidikan, utamanya perguruan tinggi Unila," ujar Resmen.

Post a Comment

Previous Post Next Post