Pasca Mencuat, Pendamping PKH di Bandar Lampung Ini Tak Terima di Beritakan

Bandar Lampung - Pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) marah dan tidak terima pasca pemberitaan dugaan penyelewengan mencuat.



Diberitakan sebelumnya, seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bernama Satini. Ia mengatakan dirinya tercatat sebagai KPM sejak tahun 2017, dan hanya menerima bantuan PKH sampai tahun 2018. Namun, dirinya kaget ketika meminta print rekening koran kepada pihak Bank, ia mendapati banyak transaksi yang tidak pernah ia terima.

Atas pemberitaan mengenai masalah tersebut Pendamping bernama Ulfa, yang membawahi Kecamatan Teluk Betung Barat mengamuk dan tak terima atas berita yang telah terbit.

“Jangan mencemarkan nama baik orang untuk menaikan rating berita”. Kata Ulfa melalui pesan Whatsapnya kepada awak media ini

Ia juga tak terima bahwa pendamping sebelumnya yang bernama Berto telah mengganti uang milik KPM bernama Satini, sedangkan dirinya sendiri yang membuat pernyataan demikian.

Bahkan ia juga meminta untuk menghentikan berita hasil dari investigasi awak media tersebut. ” Masalah ini sudah selesai, hentikan beritanya”. Ujar Ulfa

Diduga sikap tak bersahabat Ulfa tersebut akibat takut terlibat dalam permasalahan PKH itu.

Sementara diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung terkait masalah tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post