Parpol Disarankan Jangan Usung Caleg Mantan Koruptor

Partai politik disarankan untuk tidak mengusung mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif (Caleg), khususnya bekas napi korupsi.



Karena jika publik mengetahui bekas mantan narapidana korupsi dicalonkan oleh parpol, maka bisa saja akan berdampak kepada sanksi sosial masyarakat terhadap parpol yang mengusungnya.

Demikian diungkapkan Pakar Kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, Jumat (2/13/2022).

"Mestinya partai politik tidak memaksakan diri untuk mencalonkan figur-figur dengan rekam jejak buruk, khususnya mantan terpidana korupsi," terang Titi dalam pernyataannya, seperti dilansir Kompas.

Bahkan Titi juga menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Karena jabatan publik merupakan posisi yang sangat strategis dan membawa dampak besar bagi masyarakat," katanya.

Dikatakannya, partai sebagai sumber rekrutmen politik harusnya bisa membuktikan diri bahwa mereka punya banyak kader yang bebas masalah hukum dan berintegritas, baik untuk dicalonkan sebagai anggota parlemen maupun pejabat eksekutif.

Jika partai masih memberikan karpet merah untuk mantan terpidana korupsi, lanjut Titu, justru semakin memunculkan kecurigaan bahwa kaderisasi parpol tidak berjalan dan partai belum sepenuhnya memiliki komitmen antikorupsi.

"Padahal korupsi adalah salah satu problem paling besar yang dihadapi Indonesia saat ini," ujar Titi.

Pasca Putusan MK tersebut, lanjut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur detail administrasi pencalonan mantan terpidana di pemilu.

Selain itu, KPU juga perlu mengatur rinci tentang syarat caleg bekas terpidana yang menurut UU Pemilu harus jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang mereka sebagai mantan terpidana.

Sebab dalam beberapa pemilihan, ada caleg bekas narapidana yang berupaya menutupi akses publik atas pengumuman yang mereka buat. Salah satu modusnya, tim pemenangan caleg membeli habis koran yang memuat publikasinya soal status dia sebagai mantan terpidana.

"Pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga perlu mengantisipasi ini agar maksud Putusan MK soal syarat jujur atau terbuka soal latar belakang caleg ini benar-benar terpenuhi secara materil dan bukan sekadar formalitas," kata Titi.

Sebagaimana diketahui, MK menambahkan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg, baik ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Artinya, terpidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri di pemilu, tetapi harus menunggu lima tahun terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Namun demikian, aturan mengenai syarat masa tunggu ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Selain mengatur soal masa jeda 5 tahun, Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu juga mensyaratkan caleg eks terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik mengenai statusnya sebagai mantan narapidana. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post