Mantan Kadis LH Yang Juga Mantan Kadis PUPR Kota Metro Eka Irianta Divonis Satu Tahun Penjara

Metro-Mantan Kadis LH (Linkungan Hidup) yang juga Mantan PUPR Pekerjaan Umum & Penataan Ruang) Kota Metro Eka Irianta Divonis Satu Tahun Penjara sabagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Metro Tentang sidang putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR – 013/Kph.3/12/2022.






Sebagaimana terlampir pada surat putusan tersebut adalah,

Bahwa pemohon Eka Irianta telah melaksanakan sidang (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu 28/12/22.

Sidang sidang tersebut adalah sidang putusan pengadilan Eka Irianta, adapun Majelis Hakim Yang menangani perkara Tipikor tersebut adalah:

– Hakim Ketua = Efiyanto D SH,MH

– Hakim Anggota= Hendro Wicaksono SH,MH

– Hakim Anggota = Ahmad Baharuddin Naim SH,MH

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Aji Adzmi SH,MH (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Metro).

Bahwa majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan hukuman Eka Irianta,

1. Menjatuhkan pidana penjara kepada tahanan selama 1 tahun dikurangi selama hukuman penjara, dan denda pidana sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulan Kurungan dengan perintah hukuman agar tetap ditahan.

2. Membebankan bantuan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 432.045.468,28 (empat ratus tiga puluh dua juta empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan dua delapan sen) dengan ketentuan apabila bantuan tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

-Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan sikap Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro.

-Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama hukuman berada di dalam tahanan.

-Bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Metro sbb:

PRIMAIR

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Post a Comment

Previous Post Next Post