Karomani: Zulhas Titip Keponakan Zulhas: Tidak Ada dan Tidak Kenal Karomani

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, membantah jika dirinya menitipkan keponakannya untuk diloloskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung alias Unila. Sebelumnya Rektor nonaktif Unila, Karomani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyebut Zulhas menitipkan seseorang untuk dimasukkan ke universitas tersebut.


Adapun sosok yang diduga dititipkan oleh Zulhas berinisial ZAG. Zulhas menjelaskan, dirinya tidak punya ponakan dengan nama tersebut. “Tidak punya ponakan dengan nama tersebut,” kata Zulhas, seperti dikutip Tempo, Rabu (40/11/2022).

Selain itu, Zulhas mengatakan dirinya juga tidak punya keponakan yang daftar ke Unila, apalagi memberikan uang. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menerangkan bahwa ia tidak mengenal Karomani.

“Tidak ada ponakan yang daftar Unila, apalagi kasih uang. Tidak kenal Prof Karomani,” kata dia.

Sementara, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Andi Desfiani, dalam kesaksiannya, Karomani menyebut nama Zulhas ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022).

Karomani menjelaskan, hal itu disebutkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," kata Karomani.

Dia menjelaskan calon mahasiswa itu kemudian memberikan "infak" setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan dia.

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila. Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

KPK menduga Rektor Unila Karomani dan tersangka lainnya menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang. (Ant/Tmp/*)

Post a Comment

Previous Post Next Post