Jika Terbukti, KPK Akan Jerat Semua Penyuap Kasus Unila Tanpa Pandang Bulu

Kasus penyuapan penerimaan mahasiswa kedokteran Universitas Lampung (Unila) tampaknya para penyuap jika terbukti melakukan gratifikasi tidak akan lolos dari jerat lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Pasalnya, dugaan menitipkan seseorang untuk menjadi mahasiswa kedokteran di Universitas Lampung (Unila) dengan adanya pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh para pejabat, tokoh dan 'orang penting' itu akan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjawab pertanyaan wartawan soal terseretnya nama beberapa pejabat yang menitipkan seseorang menjadi mahasiswa di Unila menggunakan pemberian uang, di antaranya Ketua Umum (Ketum) PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dan politisi PDI Perjuangan Utut Adianto.

"Berkaitan dengan kasus yang lain, yang Pak Karomani. Pihak-pihak, Utut, Zulhas dan lain-lain sebagaimana disebutkan, disebutkan juga menitipkan dan kemudian juga memberikan. Ini semua sedang didalami oleh KPK," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Ghufron memastikan, pihak-pihak yang disebutkan Rektor Unila, Karomani saat bersaksi untuk pihak pemberi suapnya beberapa waktu lalu di persidangan, sudah dipanggil oleh tim penyidik KPK.

"Pihak-pihak ini juga yang disebutkan tersebut oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Jadi bukan hanya menunggu setelah disidangkan, karena sebelumnya tentu mereka sudah menyampaikan di proses penyidikan, oleh KPK juga sudah dipanggil," kata Ghufron.

Yang pasti kata Ghufron, seseorang yang menyampaikan di persidangan hanya bersifat keterangan dan informasi. Namun jika didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi lain atau alat bukti lain, maka akan menjadi fakta hukum.

"Itu akan dikembangkan oleh teman-teman KPK," pungkas Ghufron.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan, pihaknya akan memproses hukum jika dalam penitipan seseorang menjadi mahasiswa di Unila dengan adanya pemberian sejumlah uang.

"Kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," tegas Karyoto.

Karena kata Karyoto, keterangan seseorang jika tidak dilengkapi dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi lainnya dan petunjuk-petunjuk lainnya, maka masih kurang bukti untuk menjerat pihak lainnya.

"Tetapi memang dalam hal-hal tertentu kalau ini dijadikan sebagai komoditas jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu ini secara moral ya jelas tidak bagus, karena orang yang mau sekolah, kenapa diberikan beban yang luar biasa," tandas Karyoto. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post