Dua Hakim Agung Terjerat Dugaan Korupsi, Pakar: Publik Makin Hilang Kepercayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menandakan perlunya perbaikan hukum secara komprehensif.



Direktur Jimly School of Law and Government (JSLG) Muhammad Muslih menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Sebab, kasus itu turut menyeret dua Hakim Agung dan sejumlah pegawai di lingkungan MA.

“Operasi tangkap tangan hakim agung oleh KPK menyeret oknum pengacara, para pejabat, ASN, dan hakim agung lainnya di Mahkamah Agung, mengindikasikan bahwa hukum kian terpuruk,” kata Muslih dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Jakarta, Jumat (23/12).

Muslih mengkhawatirkan, kasus tersebut menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sebab, ia merasa publik saat ini sudah bisa menilai sendiri kinerja penegak hukum.

“Krisis etika dan integritas aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara, membawa konsekuensi pada hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum,” ucap Muslih.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung dilakukannya perubahan dalam sistem rekruitmen calon hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama dengan melibatkan Komisi Yudisial.

Dia pun memandang, perlu penguatan peran KY dalam rekrutmen hakim agar bisa mendapat hakim terbaik. Salah satunya, dengan membuat Komisi III sebagai stempel dari hakim yang sudah dipilih KY berdasarkan hasil seleksi.

“Biar DPR tinggal menetapkan bukan memilih yang diusulkan KY. Komisi 3 harusnya cuma setujui. Kalau itu bisa dilakukan maka bisa percaya proses di KY terbuka, transparan,” ujar Muslih.

Muslih mengakui, dalam proses seleksi di DPR seringkali masih diwarnai kepentingan. Sehingga siapa saja yang punya kedekatan dengan kekuasaan bisa lebih mungkin terpilih.

“Ini untuk antisipasi hakim-hakim yang punya etika kurang tidak lolos di saringan terakhir di DPR RI,” tegas Muslih.

Sejauh ini, KPK telah mentersangkakan lima orang hakim di MA. Mereka di antaranya, dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta tiga hakim yustisial atau panitera pengganti yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo.

Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, ditetapkan tersangka terkait penerimaan suap pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sedangkan Edy Wibowo, ditersangkakan terkait penerimaan suap pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Post a Comment

Previous Post Next Post