Anggota DPRD Pesawaran Minta Dinas PUPR Tegas Terkait Proyek Jalan di Desa Taman Sari

Pesawaran  Anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Supriyadi, meminta Dinas PUPR tegas dan tidak mem-PHO proyek pembangunan jalan Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, sepanjang 525 meter dengan anggaran Rp728.913.000 yang berasal dari dana APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Supriyadi kepada lampungbarometer.id, Jumat (23/12/2022), karena kualitas pekerjaan pembangunan jalan di Desa Tamansari oleh CV Bina Cipta tersebut dikomplain oleh Dinas PUPR, Kepala Desa dan elemen masyarakat yang disebabkan kualitasnya yang tidak sesuai standar.

“Kalau kita bicara tentang pembangunan yang tidak sesuai standar meskipun diperbaiki kualitasnya tetap kurang bagus. Namanya perbaikan, ibarat gelas kaca kalau sudah retak diperbaiki juga tidak akan maksimal. Untuk dinas, jika memang sudah ada koordinasi untuk perbaikan ya syukur. Namun, saya meminta Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran di masa depan tidak asal pilih rekanan,” tegas Supriyadi saat ditemui di lokasi jalan tersebut, Jumat (23/12/2022).

Selanjutnya dia menyoroti pelaksana proyek pembangunan jalan Desa Tamansari yang dikabarkan berasal dari luar Pesawaran. Menurutnya, untuk pekerjaan selevel jalan desa akan lebih baik jika pengerjaannya diberikan kepada putra-putra terbaik di Pesawaran.

“Di Kabupaten Pesawaran ini kan banyak putra-putra terbaik yang punya skill bagus dalam pengerjaan fisik dan lain sebagainya. Kok malah dikerjakan orang luar. Ya begini jadinya. Jika memang kualitas SDM-nya sama, saya menyarankan sebaiknya gunakan putra daerah. Bukannya kita mau monopoli, tapi setidaknya jika putra daerah yang mengerjakan kan bisa lebih maksimal dan pengawasannya juga lebih mudah,” ujar senator asal Partai Hanura ini.

Selanjutnya dia mengatakan akan menunggu hasil perbaikan proyek jalan tersebut seperti yang dijanjikan pelaksana proyek tersebut, yaitu CV Bina Cipta.

“Info yang kami terima dalam waktu beberapa hari ini akan diperbaiki, makanya kita akan lihat hasil perbaikannya bagaimana. Jika tetap tidak maksimal kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya

“Yang jelas dari pihak terkait jangan di-PHO, jangan ditanda tangani dan jangan dibayarkan juga,” pungkas supriyadi.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, S.T., M.M. komplain terhadap proyek pembangunan jalan di Dusun Tamansari 2, Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan.

Komplain tersebut disampaikan karena proyek jalan sepanjang 525 meter dengan nilai Rp728.913.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) yang dikerjakan CV Bina Cipta tersebut dianggap berkualitas buruk dan tidak memenuhi standar kelayakan.

Hal itu disampaikan Fikri dan Supriyadi kepada lampungbarometer.id saat meninjau lokasi pengerjaan proyek tersebut, Rabu (21/12/2022).

Post a Comment

Previous Post Next Post