UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Berikan Sanggahan Atas Temuan Yang Disampaikan Aliansi LSM Terkait Pengelolaan Anggaran TA 2021

BANDAR LAMPUNG — Diketahui sebelumnya bahwa dalam Tahun Anggaran 2021, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup telah mengelola berbagai kegiatan yang bersumber dari Anggaran APBD TA 2021.



Berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari LSM GEPB, LSM FGMS, LSM GPKB dan LSM IWLB diketahui bahwa UPTD Laboratorium Lingkungan dalam pengelolaan berbagai kegiatan tersebut terdapat indikasi adanya penyimpangan-penyimpangan, sehingga tindakan tersebut berimplikasi terhadap kemungkinan terjadinya kerugian keuangan Negara/Daerah.

Atas temuan-temuan yang didapat, Aliansi LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB) tersebut diatas telah melayangkan surat pelaporan/ pengaduan secara resmi dengan nomor registrasi : 353/LSM-GEPB/X/2022 kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada tanggal 25 Oktober 2022 yang lalu.

Menurut Aliansi, diantara penyimpangan dimaksud, antara lain : bahwa pengelolaan BLUD UPTD Labling tidak dilaksanakan oleh Pejabat Keuangan; bahwa Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan tidak ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur; bahwa terdapat belanja sebesar Rp 528.704.800 dilakukan sebelum DPPA terbit dan sebesar Rp. 100.000.000 dipinjam pegawai; bahwa terdpat belanja yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 5.430.000; bahwa terdapat bukti belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 33.618.500 dan bukti belanja yang tidak sesuai pembayaran sebesar Rp 5.070.000 belanja upah renovasi gedung laboratorium tidak sesuai pembayaran dan belanja pakaian seragam batik tidak sesuai pembayaran;

Bahwa penetapan dan pembayaran gaji dan insentif kinerja pejabat dan pegawai BLUD tidak sesuai dengan ketentuan. Penetapan dan pembayaran gaji dan insentif, kinerja pejabat dan pegawai BLUD Lambling bukan berdasarkan Pergub namun berdasarkan keputusan kepala UPTD, perhitungan insetif kinerja pejabat pengelola dan pegawai BLUD UPTD Labling diatur dalam keputusan kepala UPTD, terdapat pembayaran gaji kepada 18 pegawai yang ditetapkan oleh SK kepala UPTD, terdapat potongan JASPEL oleh kepala UPTD, PNS pada UPTD Labling menerima 2 jenis tambahan penghasilan yaitu tunjangan kinerja dan insentif jasa pelayanan; bahwa terdapat belanja barang dan jasa pendampingan pola pengelolaan keuangan BLUD sebesar Rp. 38.500.000 yang akan dilaksanakan tahun 2022.

“Dari temuan Aliansi, dengan ini kami akan menyampaikan secara resmi dan totalitas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk cepat menindaklanjuti atas dugaan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan Negara,” pungkas Ketua Umum LSM GEPB.

Saat dikonfirmasi oleh Tim media kepada Yulia Mustikasari selaku Kepala UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang diruang kerjanya. (Selasa, 01/11/2022)

Selanjutnya, yang bersangkutan memberikan surat balasan terkait Surat Aliansi Gerakan Pemuda Bangkit ( LSM GEPB) Nomor : 353/LSM GEPB/X/2022 Tanggal 25 0ktober 2022 Perihal Pelaporan/Publikasi Tentang Pengelolaan BelanjaPada UPTDLaboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung TA. 2021.

Dengan ini dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Setelah Kami pelajari terkait isi surat yang disampaikan oleh Aliansi LSM GEPB, Kami sangat mengapresiasi sekali dan berterimakasih kepada Aliansi Gerakan Pemuda Bangkit ( LSM GEPB) yang telah memberikan perhatian positif terhadap kinerja pada Instansi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung;

2. Bahwa memang benar Pengelolaan BLUD UPTD Labling tidak dilaksanakan oleh pejabat Keuangan, namun dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD yang telah ditetapkan oleh Gubernur yaitu sesuai dengan SK Gubernur No. G/113/V.10/HK/2022 Tanggal 9 Februari 2022;

3. Bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, hal ini atas disposisi/ saran dari Biro Hukum Pemprov Lampung.

4. Semua belanja dan kegiatan telah dilaksanakan secara Efisien dan Efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada dana yang dipinjamkan kepada pegawai.

“Berdasarkan hasil investigasi dari mahasiswa/pemuda /ALIANSI LSM yang disebutkan dalam surat ALIANSI LSM GEPB pada point 1 s/d 8, bahwa point point tersebut merupakan point pertanyaan yang sudah dilakukan Audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan BPK RI. Adapun terhadap temuan yang bersifat administratif telah kami lakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutup Yulia.

Post a Comment

Previous Post Next Post