Pembangunan Menara Telekomunikasi, Diduga Belum Mengantongi Izin

Lampung Utara-Meskipun Forum Penataan Ruang menemukan ada satu unit menara telekomunikasi yang diduga tak berizin, namun‎ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara malah terlihat buang badan. Padahal, ‎bangunan itu mestinya layak untuk ditertibkan.



‎"Benar jika menara telekomunikasinya sudah berdiri di sana. Ketinggiannya sekitar 62 meter," kata Ketua Tim Kelompok Kerja FPR Lampung Uta‎ra, Kamis (17/11/2022).

Kondisi ini jelas membuat mereka terkejut. Sebab, kedatangan timnya ini ‎sejatinya untuk meninjau lokasi atas permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang pembangunan menara telekomunikasi di sana. Namun, faktanya bangunannya telah berdiri sebelum kedatangan mereka.

Semestinya, kata dia lagi, pembangunan di sana belum dapat dilakukan. Salah satu rekomendasi yang diperlukan belum dikeluarkan oleh instansinya. Rekomendasi tata ruang dari mereka itu untuk memastikan apakah menara itu diperbolehkan atau tidak didirikan di sana.

"Seharusnya dia belum dibangun. Kami tinjau lokasi dulu. Masuk kriteria apa?boleh atau tidaknya. Makanya proses rekomendasinya belum kami terbitkan," tegas dia.

‎Sementara itu, terkait temuan tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, ‎Sri Mulyana ber‎dalih, peranan instansinya dalam persoalan ini sifatnya hanya administrasi saja. Sepanjang seluruh persyaratannya lengkap maka mereka akan memroses permohonan perizinan yang masuk.

Menariknya lagi, bukannya memberikan ketegasan apakah temuan di lapangan itu dapat dikategorikan melanggar aturan yang ada atau tidaknya, ia justru mengirimkan video dengan durasi 1,5 jam yang berisikan peluncuran mal pelayanan publik Kabupaten Pasuruan.

‎"Tolong tonton video dari Kementerian Menpan dan RB. Mudah - mudahan bisa menjawab semuanya," katanya.

Diketahui, sebelumnya telah ada persoalan mengenai dua menara di Kecamatan Kotabumi dan Kecamatan Kotabumi Utara. Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga menara yang diduga bermasalah. Kedua menara sebelumnya diduga melanggar zonasi yang telah ditetapkan dan diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung.(Edipalay)

Post a Comment

Previous Post Next Post