Oknum Polisi Berinisial IA Diduga Tiduri Istri Tersangka Narkoba

Nafsu mungkin sudah menguasai Briptu IA saat melihat istri seorang tahanan.



Suami wanita tersebut adalah tersangka kasus narkoba.

Oknum polisi tersebut melakukan pelecehan terhadap DA.

Briptu IA bertugas di Polda Bangka Belitung.

Saat melakukan aksinya, Briptu IA bertugas sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Ternyata oknum polisi tersebut menggunakan jabatannya untuk mengelabui korban.

Ia menjanjikan akan meringankan hukuman sang suami.

Tak hanya itu, onum polisi tersebut diduga berniat akan mengambil uang korban.

Citra Polri lagi-lagi harus tercoreng oleh segelintir oknum anggotanya.

Kali ini oknum polisi berinisial Briptu IA yang bertugas di Polda Bangka Belitung diduga telah melakukan perbuatan yang tercela.

Ya, Briptu IA diduga telah melakukan pelecehan terhadap DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.

Kasus ini berawal saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR pada Juli 2021. Saat itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada IA.

Selain menguasai buku tabungan, IA ternyata mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melecehkan DA.

DA bercerita ia terpaksa melayani IA karena takut. Selain itu IA juga menjanjikan akan meringankan kasus narkoba yang menjerat suaminya.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

“Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang,” kata Budiyono

Ia membenarkan oknum penyidik memaksa kliennya untuk memberitahukan jumlah saldo rekening dan juga PIN kartu ATM milik AR.

“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya,” jelas Budi.

Budi juga menyebut oknum penyidik menemui istri kliennya, DA.

“Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, IA ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya,” kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

“Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut IA sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang,” lanjutnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan jika oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

Post a Comment

Previous Post Next Post