Nama Raden Adipati, Musa Ahmad Dan A.M. Syafi’i Masuk Dalam Data Barang Bukti Perkara Suap Unila Berikut Daftarnya

Bandar Lampung - Muncul nama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Nama Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i, masuk dalam daftar barang bukti perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Ada juga nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari kakak Andi Desfiandi.



Daftar barang bukti itu dapat dilihat lewat situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dalam detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Nama Bupati Waykanan tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022.



Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta” Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.

Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022. Sedikitnya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkapkasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022. Sidang perdana Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar Rabu, 9 November mendatang.

Nama Bupati Waykanan Raden Adipati Surya berupa satu satu lembar asli dokumen rekomendasi masuk Unila jalur mandiri berkop bupati Waykanan Provinsi Lampung dengan surat bernomor 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022. Lainnya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i.

Satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022. Selain itu, dalam Menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk milik PN Tipikor Tanjungkarang yang melibatkan Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani (Aom).

PN Tipikor Tanjungkarang menyajikan data barang bukti perkata korupsi PMB jalur mandiri Unila yang akan segera disidangkan terkait tersangka Dr. AD SE, MA, berupa angka-angka rupiah dan pembelian emas.

1. Satu lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan UTBK P. Asep 250, Ruskandi 250, Evi 100, Nyoman 250 dengan jumlah 850.

2. Satu lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan P. Asep 250, dr Ruskandi 250, Evi 100, Nyoman 250 dengan jumlah 850.

3. Dua lembar tindasan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 16-06-2020, penerima nama Budi Sutomo No. Rek : 1342927563, penyetor Ibu Shinta Agustina, jumlah Rp30.000.000.

4. Dua lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 31/3- 22, penerima nama Budi Sutomo No. Rek : 1140023912226, jumlah setoran/transfer/kliring/inkaso Rp80.000.000.

5. Satu lembar tindasan Bukti Transaksi RTGS/Kliring bank bjb 0784/KCP IBI Darmajaya, Tanggal :27/05/2022, No. Rekening :0371800470360, Nama Pengirim : Angga, No. Rekening Penerima : 5660198778, Nama Penerima : DR AD SE., MA, Nilai Transaksi : 108,900,000.

6. Satu lembar tindasan bukti transaksi RTGS/kliring Bank BJB 0784/KCP IBI Darmajaya, tanggal 17/06/2022, No Rekening :0371800470360, nama pengirim OPS SDI, no rekening penerima 5660198778, nama penerima : DR. AD, SE., MA, nilai transaksi : 109,020,000.

7. Satu lembar tindasan bukti setoran bank BCA, waktu 22/06/2022, Cabang BCA Psr. Tengah, jenis transaksi setoran tunai, no rekening penerima : 5660198778, nama penerima DR AD SE MA, nominal 150,000,000, nama penyetor Febri Kartika S.

8. Satu lembar tindasan bukti transaksi RTGS/kliring Bank BJB 0784/KCP IBI Darmajaya, tanggal :07/07/2022, No. Rekening: 0371800470360, nama pengirim YAH, no rekening penerima : 5660198778, nama penerima : DR AD SE., MA, nilai transaksi 127,190,000.

Lalu

1. Satu lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan 100gr x 14 = 1.307.726.000, 10gr x 8 = 75.344.000, 5gr x 1 = 4.738.000 dengan total 1.387.808.000.

2. Satu lembar asli bukti pembelian emas PT Pegadaian Galeri 24 dengan nomor bukti pembelian 0001658482882461 tanggal 22 Juli 2022, nama nasabah Budi Sutomo S.Si, MSi, jenis barang LM 100 gram 5 keping dengan harga masing- masing Rp91.941.000 total dibayar Rp467.014.310 (empat ratus enam puluh tujuh juta empat belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

3. Satu lembar asli dokumen Pernyataan tentang penyerahan bonus pembelian emas 2,5 gr dari Nurihati BR Ginting kepada Budi Sutomo.

4. Satu bundel dokumen yang terdiri dari kopi bukti pembelian emas PT Pegadaian Galeri 24 dengan nama Unit Galeri : G24 Distro, Nomor Bukti Pembelian : 0001658482882461, tanggal pembelian 2022/07/22, nama nasabah Budi Sutomo, S.SI M.SI, harga 459,705,000.0.

5. Kopy bukti pembelian emas PT Pegadaian Galeri 24 dengan nama Unit Galeri G24 Distro, nomor bukti pembelian 0001658482932502, tanggal pembelian : 2022/07/22, nama nasabah :Shinta Agustina, S.I.KOM, harga 459,705,000.0.

6. Kopy bukti pembelian emas PT Pegadaian Galeri 24 dengan nama unit Galeri : G24 Distro, nomor bukti pembelian 0001658483195370, tanggal pembelian 2022/07/22, nama nasabah Muhamad Safik Eka Sautra, SE, harga 448,475,000.0.

7. Satu lembar copy dokumen berita acara serah terima uang tanggal 22 Juli 2022 dari Shinta Agustina, S.I.KOM kepada Faizal Mares Fasandi senilai Rp. 1.390.000.000 untuk total 24 keping emas (1.487 gram) dengan cap asli Galeri 24 dan terdapat tulisan tinta hitam terbaca “Barang sudah diambil 29/7-2022. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post