Korupsi Tukin Pegawai Rp1,8 Miliar, Tiga ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi menonjobkan tiga pegawai yang didu
ga terlibat dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai hingga Rp1,8 miliar.



Permintaan nonjob itu dilakukan Kajari dengan mengirimkan surat permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kemudian, Kejati Lampung menarik ketiga ASN tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kajati Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," ujar Helmi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (1/11).

Menurut Helmi, pengelolaan perbendaharaan pada di Kejari Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP. Pembayaran tunjangan kinerja pun tidak pernah terhambat sama sekali.

Helmi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja bermula dari informasi internal dan kemudian dilakukan Operasi Intelijen Kejari Bandar Lampung.

Dari hasil operasi intelijen tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan dirinya langsung melaporkan ke Kajati Lampung. Setelah itu, dilakukan pengawasan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati dan saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus.

Modus operandinya, L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP dan S selaku Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan mark up / penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung.

Selain itu, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim. Di mana, sebelumnya tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 lewat Bank Mandiri.

Menurut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrimn, dari Rp1,8 miliar yang ditilep, baru Rp780 Juta yang sudah dikembalikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post