Dugaan Penggelapan Uang Pensiun ASN Koperasi Betik Gawi Mulai di Periksa APH

BANDAR LAMPUNG — Akhirnya setelah re-schedule berulang, terlapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pensiun ratusan pensiunan PNS guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bandarlampung yang dilakukan Koperasi Betik Gawi resmi menjalani pemeriksaan perdana.⁣ember 2, 2022
44


Terlapor Kepala Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto, SPd, MPd dan Sekretaris Drs Jamarni datang beriringan dan langsung masuk ke Ruang Unit I Subdit III Jatanras Gedung Ditreskrimum Mapolda, mereka tiba pukul 14.42 WIB, Selasa (1/11/22).

Joko datang dengan masih mengenakan seragam coklat PNS dan peci. Sementara Jamarni menyusul dibelakangnya dengan berkacamata dan kemeja batik dibalut jaket coklat.

Kedatangan keduanya yang memang sudah ditunggu para penyidik dan langsung meminta kelengkapan berkas yang kurang. Berkas pindah tangan, pemeriksaan perdana dimulai.⁣ Hingga informasi ini diposting, pemeriksaan masih berlangsung.

Re-schedule berulang ini merupakan kali kelima dicatatan awak media. Jadwal pertama Rabu 26 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB lalu diubah jadi Kamis 27 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.

Alasannya terlapor masih butuh waktu lengkapi berkas yang diminta penyidik. Seperti berita acara serah terima jabatan antar pejabat koperasi, SPJ per tiap tahun, persetujuan anggota ajukan pinjaman, dsb. Jadwal kembali diubah jadi Selasa 01 November 2022 pukul 10.00 WIB tadi mundur menjadi jam 14.00 WIB dengan alasan terlapor masih punya kesibukan pekerjaan sehingga baru muncul pukul 14.42 WIB dan langsung jalani pemeriksaan.⁣

Sebelumnya, pemeriksaan terlapor ini merupakan langkah lanjutan dari kasus yang sempat viral dimedia sosial karena puluhan pensiunan guru SDN tersebut jauh-jauh ke Bandung demi langsung curhat derita mereka ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dua hari selanjutnya, dikawal PH Putri Maya Rumanti & Partners, ratusan korban tersebut langsung membuat laporan polisi ke Polda Lampung. Para terlapor pada kasus Koperasi yang bernama resmi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi Disdik Kota Bandarlampung tersebut dinilai para korban telah melanggar empat pasal sekaligus, yakni Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Koperasi Simpan Pinjam.

Post a Comment

Previous Post Next Post