Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Geledah Kantor BPPRD Kota Bandarlampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.




Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak 08.30 hingga 10.15 WIB berlangsung kondusif. Sejumlah dokumen pendukung kasus dugaan korupsi DLH telah diamankan.

“Alhamdulillah kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat kasus,” kata Hutamrin usai mengeledah pelayanan BPPRD Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, pihaknya hanya mengambil dokumen terkait retribusi DLH Bandarlampung. Tidak ada dokumen lainnya yang tidak berkaitan diambil.

“Kita tidak melebar kemana-mana. Ada beberapa dokumen yang kita ambil, selanjutnya kita pilah dahulu apakah punya nilai pembuktian atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwar mengatakan Kejati Lampung mengambil sejumlah dokumen seperti buku register dan surat menyurat.

“Ini dokumen tambahan untuk memperkuat kasus. Tentu kita koperatif dalam pengeledahan,” jelasnya.

Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di ruang pajak. Juga dilakukan pengecekan di layanan BPPRD Bandar Lampung di Gedung Pelayanan Satu Atap dan hanya dokumen terkait retribusi DLH Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post