Aroma kasus 'kardus durian' kembali semerbak. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 lalu.
Kasus yang terkenal dengan nama 'kardus durian' ini menjadi mengemuka lantaran menyeret-nyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjabat sebagai Menakertrans.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengaku sudah ada surat penyelidikan terkait perkara kardus durian tersebut. Dia memastikan penyelidikan itu dilakukan secara objektif.
Karyoto menjelaskan, pihaknya belum memutuskan apakah perkara kardus durian akan naik penyidikan atau tidak. Namun, dia memastikan KPK sangat objektif dan transparan dalam melihat kasus ini.
“Yang jelas forum pimpinan sudah sangat objektif dan transparan, tapi belum kita ambil keputusan terhadap yang terkini apakah ada info-info baru,” tegas Karyoto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, akan segera meminta tim penyidik untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kardus durian. Hal ini dilakukan untuk melihat adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut atau tidak.
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” ujar Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini mengaku belum mengetahui secara pasti, kronologi kasus yang belakangan dikenal dengan kasus 'kardus durian' itu. Johanis justru meminta segera dilakukan ekspose agar tercipta kepastian hukum.
"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak,” tegas Johanis.
Johanis menegaskan, kepastian hukum merupakan hal penting dalam melakukan pengusutan perkara. Meski demikian, Johanis tidak ingin orang yang diduga tidak terlibat namun tersandera perkara hukum.
“Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan,” ujar Johanis.
Sebagaimana diketahui, kasus kardus durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Diduga uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin membantah hal tersebut. (*)
Post a Comment