Tenaga Honorer di Lampung Seharusnya Netral

Tenaga honorer di Lampung seharusnya netral tidak menyatakan dukungan politik secara terbuka terhadap kepala daerah pada Pemilihan Serentak 2024.




Anggota Bawaslu Provinsi Lampung 2017-2022, Adek Asy’ari, meminta KPU dan Bawaslu intensif melakukan sosialisasi terkait hal itu.

“Sosialisasi tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN, honorer, maupun aparatur pemerintah lainnya,” kata dia dalam keterangannya pada Senin, 17 Oktober 2022.

Adek Asy’ari menyoroti peristiwa seorang tenaga honorer yang menyatakan dukungannya di hadapan publik kepada salah satu pimpinan partai politik di Lampung yang notabene kepala daerah.

Tenaga honorer tersebut mendapat hadiah utama satu unit mobil pada acara jalan sehat yang diselenggarakan partai politik pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Stadion Pahoman, Kota Bandar Lampung.

“Peraih hadiah mobil itu tidak sepatutnya menyampaikan dukung mendukung,” tegas dia.

Mengingat tahapan pemilu sudah berjalan, lanjut Adek Asy’ari, tenaga honorer seharusnya netral untuk meminimalisir gesekan di bawah.

“Saya akan laporkan ke Bawaslu Provinsi,” kata dia.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengaku sudah menerima informasi tersebut dan melakukan kajian.

“Kita lagi kaji karena kegiatan semacam jalan sehat kan untuk umum. Faktor-faktor itu akan kita kaji dulu,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar.

Hasil kajian dari Divisi Penindakan, lanjut dia, akan diturunkan.

Sebelumnya, Iskardo P Panggar menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

SKB tersebut tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Post a Comment

Previous Post Next Post