Tekab 308 Sita 13.524 Lembar Uang Palsu yang Disebar ke-4 Provinsi

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap pencetakan uang palsu yang beredar di empat provinsi: Lampung, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.27 Oktober 2022 20:21 WIB



Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Heryudo, Kasat Reskrim Iptu Fatjrian, Perwakilan Bank Indonesia Lampung Tony Nurtjahyo dalam Konferensi Pers di Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Pandra Arsyad, tim juga berhasil menyita 13.524 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, 1 ponsel, 2 buku rekening, 2 kartu ATM, 1 layar monitor, 1 penghitung uang, 1 alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan 1 mesin pemotong kertas.

Para tersangka yang ditangkap:
1. S (36) warga Mesuji,
2. S (51) warga Tulangbawang,
3. S (57) warga Lampung Timur,
4. RYS (56) warga Jawa Barat.
5. JS (62) warga Jawa Barat
6. P (47) warga Jawa Barat,
7. THW (52) warga Jawa Tengah,
8. T (40) warga Jawa Tengah.

Ada tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran adala I, A, dan I, kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,

Dipaparkan olehnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/10/2022). Saat itu, salah satu pelaku mendatangi Agen Lakupandai Perbankan ( Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Inklusif milik AN dan mengirim uang sebesar Rp 5 juta atas nama rekening pelaku.

Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai. Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.

"Penyidik Tim Tekab 308 langsung melakukan upaya penyelidikan pada Senin malam (17/10/2022), pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji," kata dia.

Lanjut Pandra, S (36) mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S (51). Dari pengembangan anggota kembali menangkap tersangka S (57) Lampung Timur.

Pada Rabu (18/10/2022), katanya lagi, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah

"Di lokasi Lampung Timur, anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut," katanya.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya.

Dari perwakilan Bank Indonesia, Tony Nurtjahyo memberikan edukasi mengenai uang rupiah kepada masyarakat dengan slogan 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang sebelum menerima uang agar dicek terlebih dahulu, dalam melakukan transaksi keuangan.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau kepada masyarakat agar teliti dan waspada dalam menerima uang sebelum bertransaksi lakukan lewat 3 D ( Dilihat, Diraba dan Diterawang).

"Apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Post a Comment

Previous Post Next Post