Sempat Viral, Akhirnya Polisi Berhasil Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi Untuk Nelayan Dermaga BOM

Sebanyak 58 jerigen ( 2.030 liter) solar bersubsidi diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di jalan Beringin Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jum’at, (21/10/22) sekitar pukul 20.00 WIB


 .
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan bahwa telah mengamankan satu unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah atau 2.030 liter jenis solar bersubsidi.

“Kami juga mengamankan seorang sopir sdr. AP (18) warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa” lanjutnya.

“BBM jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari sdr. AP (18) yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang” pungkasnya.

Menurut pengakuan sang supir, menjelaskan bahwa hal itu dilakoni sudah selama 3 bulan terakhir.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan 58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi.

Post a Comment

Previous Post Next Post