Rekomendasi DPRD Lamteng, SMPN 1 Punggur harus kembalikan uang pungutan

Lampung Tengah – Persolan pungutan liar di SMP N 1 Punggur, Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan oleh komite setempat, terus bergulir. Komisi IV sudah merekomendasi supaya pihak sekolah dan komite setempat mengembalikan uang pungutan yang sudah mereka terima.


Dari informasi yang dihimpun, orang tua wali murid di SMPN 1 Punggur diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi pungutan itu merupakan sumbangan sukarela.

“Kami dikumpulkan dalam rapat, diminta oleh mereka (komite) untuk membuat surat pernyataan bahwa pungutan yang dilakukan kemarin itu berubah menjadi sumbangan sukarela, kami disuruh membuat surat untuk menyatakan bahwa pembayaran itu sukarela. Bukannya kami menerima pengembalian uang, malah kami diminta untuk membuat surat pernyataan,” kata salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (11/10/2022).

Padahal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumbangan dan Pungutan Biaya Satuan Pendidikan Dasar. Pada Bab VIII ketentuan Pasal 25 berbunyi, bahwa satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 8 dan pasal 9 wajib mengembalikan hasil pungutan.

“Kami merekomendasikan sesuai aturan, bahwa komite wajib mengembalikan uang hasil pungutan kepada wali murid. Hasilnya akan kami cek lagi, apakah sudah di jalankan atau hanya wacana saja,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lamteng, M. Saleh Mukadam.

Jika rekomendasi yang di berikan tidak dilaksanakan, Komisi IV DPRD Lampung Tengah bakal melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Kita minta semua untuk dikembalikan, tanpa terkecuali, jika tidak. Kami akan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menerangkan prihal tersebut, rekomendasi komisi IV untuk pengembalian bukan tanpa alasan, setelah adanya pengembalian, Komisi IV akan mengusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tindak lanjut pembangunan GSG, sekolah setempat.

“Setelah pungutan dikembalikan kepada wali murid, nantinya kelanjutan pembangunan gedung akan dilanjutkan melalui usulan kami ke Dinas. Jadi kita merekomendasikan pengembalian hasil pungutan juga dengan solusi,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP N 1 Punggur Slamet Wardoyo belum dapat dikonfirmasi terkait persolan pengembalian uang pungutan yang terjadi di sekolah setempat. Awak Media telah mencoba menghubungi melalui panggilan dan mengirimpakan pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan belum direspon.

Post a Comment

Previous Post Next Post