Keterangan Pers Polres Tubaba Terkait Kasus Pencabulan Anak



Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB telah berlangsung kegiatan Press Release Polres Tulang Bawang Barat perihal Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan di Puskesmas Sukajaya Tiyuh Sukajaya Kec. Gunung Agung dan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Desa Brebes Kel. Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah yang bertempat di Halaman Depan Mapolres Tulang Bawang Barat.

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut :

1.Kapolres Tulang Bawang Barat (AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K., M.M)

2.Wakapolres Tulang Bawang Barat (Kompol Heru Sulistia Nanto, S.H., M.H)

3.Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang Barat (Iptu Despian Riandi, S.H)

4.Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Barat (AKP Harry Suryadi, S.H)

5.PS Kabaglog Polres Tulang Bawang Barat (AKP Achmad Cik, S.H)

6.Kasat Tahti Polres Tulang Bawang Barat (Ipda Aprizal, S.H)

7.Kasie Propam Polres Tulang Bawang Barat (Ipda Hermanto, S.H)

8. KBO Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Ipda Adi Yuska Mafianta)

Adapun keterangan Kapolres Tulang Bawang Barat :

1.Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 285 KUHPidana.

a.Telah ditemukan bukti yang cukup terhadap terduga tersangka dalam melakukan tindakan Pemerkosaan dimana tersangka adalah inisial YF yang pada Kasus Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

b.Adapun Kasus Pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bermula pada saat korban dan pelaku sedang melaksanakan piket jaga di Puskesmas Sukajaya Kec. Gunung Agung, korban tertidur di kamar jaga lalu tersadar ketika pelaku menindih tubuh korban dan meraba bagian-bagian tubuh korban kemudian korban terbangun dan melakukan penolakan namun pelaku berusaha untuk melakukan pemerkosaan. Hal ini terbukti bahwa terdapat memar dibagian leher dan payudara korban kemudian berdasarkan hasil visum terdapat luka dibagian vagina.

c.Tersangka terjerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara.

d.Barang Bukti sebagai berikut :

•4 (empat) potong Tekstil Pakaian

•1 (satu) buah Baju warna Hijau Lemon

•1 (satu) buah Celana warna Hijau Lemon

•1 (satu) buah BH warna Navy

•1 (satu) buah Celana Dalam warna Merah Maron Keunguan

2.Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang gunakan yaitu Pasal 82 Ayat 1 Junto, Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

a.Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 sampai pukul 19.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara di rumah korban di Desa Brebes RT/RW 03/08 Kel. Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dimana kronologi kejadian bahwa orang tua korban menelepon si pelaku modusnya adalah untuk mengusir jin di rumah korban kemudian pelaku datang dan menyampaikan bahwa rumah korban terdapat jin sehingga pelaku menyuruh korban untuk bertukar pakaian menggunakan mukena tanpa pakaian dalam kemudian pelaku meraba korban lalu memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

b.Pelaku berinisial W dengan modus dukun cabul, adapun Pasal yang gunakan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

c.Barang bukti sebagai berikut :

•1 (satu) buah Mukena

•1 (satu) buah Celana dalam

•1 (satu) buah Kaos Singlet

Kegiatan selesai pada pukul 11.15 WIB.

Post a Comment

Previous Post Next Post