Kembali Rumah Sakit Tolak Pasien

Lampung. Seorang warga Atas nama Sodri yang beralamat Jalan 4 kelurahan ujung gunung udik kecamatan menggala kabupaten tulang bawang, tampak terbaring lemah dengan kondisi memperihatinkan, Mengingat saat ini berdasarkan keterangan keluarga, Sodri menderita penyakit Tumor paru-paru dan penyakit ini dideritanya semenjak febuari 2022.




hal ini diketahui saat adanya kunjungan awak media ini pada Selasa (11/10/2022).

Sodri (52 tahun), merupakan tulang punggung keluarga dimana saat ini dirinya mempunyai tanggung kepada istri dan tiga orang anak yang masih sangat membutuhkan biaya hidup, tentu hal ini menjadi masalah besar bagi perekonomian keluarga Sodri, mengingat beliau selaku kepala rumah tangga dan saat ini sedang terbaring lemah, untuk saat ini Sodri dirawat di RSUD Menggala tulang bawang dengan mengandalkan BPJS untuk mengcover terkait biaya pengobatan dan perawatan.

Saat ditemui Septiana (39 tahun) dengan propesi ibu rumah tangga, selaku istri dari bapak sodri mengatakan , Bahwa pihaknya sudah seringkali dirawat dirumah sakit RSUD menggala dan sudah berupaya untuk mencari solusi lain untuk pengobatan suaminya hingga Pernah di rujuk ke rumah sakit Abdul Moeloek di bandar lampung, namun mirisnya berdasarkan keterangan Septiana , sesampainya di rumah sakit Bandar lampung tersebut pada tanggal 3 juli 2022 di sana di tanggapi, namun di suruh untuk daftar online akhirnya pasien kembali di bawa pulang , sedangkan saat itu beliau sudah memohon kepada pihak Rumah sakit agar suaminya di tangani terlebih dahulu, mengingat kondisi suami sangat memperhatikan.” tutur Septiana.

Masih Septiana, Permohonannya agar suami bisa ditangani tetap saja tolak pihak Rumah sakit Abdul Moeloek tersebut dengan alasan dokter tidak ada dan di suruh datang kembali tanggal 10 juli 2022 melalui pesan aplikasi Whatsapp, ketika pasien Sodri ingin berangkat kerumah sakit tersebut, lagi-lagi pihak RS menjadwal ulang untuk di rujuk sampai tanggal 24 Agustus 2022. Akhirnya Sampai saat ini belum pernah di Rawat bandar lampung karena kehabisan biaya. ” ungkap Septiana.

Lanjut Septiana, memaparkan, ” Sudah ada seminggu ini semakin parah penyakit yang di derita oleh suami saya parahnya lagi dia tidak mau makan, akhirnya kami panik dan membawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) menggala dan kini di rawat inap di rumah sakit menggala, saat ini kami menggunakan BPJS untuk biaya pengobatan karena untuk biaya secara umum kami sudah tidak mampu dan tidak lagi punya dana. ” jelasnya.

Terakhir Septiana berpesan dan berharap kepada Dinas sosial kabupaten tulang bawang dan dinas kesehatan kabupaten tulang bawang serta para donatur dan khususnya masyarakat menggala, agar dapat peduli serta membantu sekaligus memberikan uluran tangan, untuk dapat membantu pihaknya dalam mengatasi permasalahannya ini. Tutup Septiana.

UU kesehatan nomor 36tahun 2009
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Melanggar UU.kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ada di Pasal 190 ayat (1). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Post a Comment

Previous Post Next Post