Kasus DLH Bandarlampung, Kejati Lampung Periksa PNS Unila hingga Pihak Perusahaan

Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, mulai dari PNS Universitas Lampung hingga beberapa pihak perusahaan.



Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksa saksi-saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya general manager PT. LDC Indonesia berinisial SHI. Kemudian YLP sebagai Manager Pt. Torabika.

Selanjutnya STO, penagih di DLH Bandarlampung, Biro Umum Keuangan Unila SI dan YI bendahara barang tahun 2p19 di DLH Bandarlampung.

"yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangan perihal kasus tersebut," ujarnya.

Diketahui, pada tahap penyelidikan Kejati Lampung menemukan fakta perihal mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post