Himbauan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak

Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Camat, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kota untuk diteruskan ke masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi sekaligus mewaspadai adanya kasus gagal ginjal akut misterius.



Melalui Surat Edaran bernomor 800/1587/111.02/2022 Tentang Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak Usia 0-18 Tahun di Bandar Lampung.


Dalam surat tertulis, dengan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mayoritas pada usia balita di beberapa daerah di Indonesia, maka perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangannya.

"Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus yang ada di masyarakat dan institusi Pendidikan. Perlunya kewaspadaan orang tua dan masyarakat yang memiliki anak dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam yang muncul sebelum terjadi suatu gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," begitu bunyi dalam SE bertandatangan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dikutip Kamis (20/10/2022).

Kemudian, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post