Warga Malang Sari, Lamsel Desak Polda Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah

Bandarlampung — Ratusan warga Desa Malang Sari bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandarlampung menggelar aksi 'Kamisan', Kamis (1/9/2022).



Fokusnya membahas HAM dan permasalahan lahan. Aksi ini digelar di Tugu Adipura.

Peserta berasal dari Dusun 4 Sukadamai Desa Malangsari, Lampung Selatan.

Perwakilan LBH Bandarlampung, Ardi, mengatakan warga menduduki tanah sekitar 10 hektare (ha) sejak 1970.

Mereka membuka dari area kawasan hutan dan membangun rumah-rumah sejak 1997. Sampai sekarang lokasi itu tetap ditinggali masyarakat.


Bahkan telah berdiri fasilitas-fasilitas umum lain seperti masjid dan jalan.

Tapi, pada tahun 2020 di objek tanah tersebut terbit enam sertifikat dan kemudian dipasang plang oleh orang lain atas nama AM.

"Masyarakat heran. Terbit sertifikat, padahal tidak pernah ada pengukuran tanah," tandasnya.

Anehnya lagi, masyarakat dilaporkan atas dugaan perampasan tanah. Warga melawan dan balik lapor ke Polres Lampung Selatan.

"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung. Dan, kami mendorong polisi segera menetapkan tersangka atas laporan kita," ungkapnya. (*)

Editor : gueade

Post a Comment

Previous Post Next Post