Terrobosan Baru, KPK Gandeng APEKSI Optimalkan Pemanfaatan Aset Barang Rampasan

Bogor, RuangNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terkait pemanfaatan aset barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.


Pemanfaatan aset barang rampasan akan dilakukan dengan mekanisme hibah, agar dapat digunakan secara tepat guna oleh pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten yang membutuhkan.

Hal itu disampaikan Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (12/9/2022).

“KPK menggandeng Ketua APEKSI untuk memperluas informasi barang rampasan kami agar dapat dimanfaatkan, dengan tujuan untuk memperluas jangkauan dan jangkauan penerima manfaat dari KPK,” ujarnya.

Mungki, menjelaskan pemanfaatan barang rampasan melalui hibah itu, sebagai bagian dari upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan aset. KPK sebagai pengurus barang rampasan membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota.

“Ini merupakan optimalisasi pemanfaatan aset barang rampasan KPK yang belum digunakan, dimana aset tersebut mungkin dibutuhkan pemda/pemkot untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Mungki.

Menurut Mungki, sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset. Selama ini, lanjutnya, kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, yang disebabkan pengelolaan barang rampasan KPK masih tertutup.

“Oleh karena itu, KPK melakukan terobosan baru dalam optimalisasi pemulihan aset melalui pemanfaatan barang rampasan dengan mekanisme hibah, dan informasinya secara terbuka-terbatas pada pemda/pemkot,” ujarnya.

Bima Arya, Ketua APEKSI sekaligus Wali Kota Bogor, menyambut baik kegiatan audiensi bersama KPK ini. Bima mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah membantu pemerintah kota atau pemerintah daerah yang masih terbatas asetnya.

Menurut Bima, kegiatan ini juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset barang rampasan dengan prosedur yang jelas dan rampasan.

“Jadi kami sangat mengapresiasi program dari PSP Hibah KPK ini karena secara transparan dapat diumumkan aset-aset milik negara yang bisa diumumkan untuk dihibahkan kepada pemkot atau pemda, dan ini sangat berarti bagi kami,” ujar Bima.

Foto: Dok KPK

Post a Comment

Previous Post Next Post