KPK Periksa 8 Saksi Diantaranya 4 Dr dan 3 Profesor Unila Terkait Dugaan Korupsi Suap Karomani CS

Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus melakukan penelusuran dalam rangka membongkar keterlibatan pihak-pihak lain terkait dugaan korupsi suap pada program seleksi mahasiswa masuk Unila jalur mandiri, kali ini KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kampus Hijau ini.


Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (PLt) Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (15/9/2022).

“Hari ini (15/9) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka, KRM”, kata Ali Fikri.

Beliau menerangkan juga bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung, atas nama sebagai berikut ;

1. TRI WIDIOKO Staf Pembantu Rektor I UNILA

2. Prof. Dr. DYAH WULAN SUMEKAR R. W, SKM., M.Kes. Dekan Fakultas Kedokteran
4. Prof. Dr. PATUAN RAJA, M.P.D Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

5. Dr. Eng. HELMY FITRIAWAN Dekan Fakultas Tehnik

6. Dr. MUALIMIN, M.Pd.I Dosen

7. BUDI UTOMO Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung

8. Prof. Dr.Ir. IRWAN SUKRI BANUWA, M.S.i Dekan Fakultas Pertanian.

Post a Comment

Previous Post Next Post